Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Kepala Satuan Narkoba Polres Berau AKP Bambang Budiyanto mengatakan, jajarannya menangkap tersangka AD (21), pengedar narkoba jenis sabu-sabu di warnet Halup jalan AKB Sanipah I Tanjung Redeb, pada Selasa (23/5) sekitar pukul 14.30 Wita.
"Dari pengembangan kasus sabu-sabu ini, selain AD, polisi juga berhasil menangkap kembali salah satu residivis kasus serupa, DR (31), di jalan Gatot Subroto gang BPU Tanjung Redeb sekitar pukul 22.30 waktu setempat pada hari yang sama," katanya di Tanjung Redeb, Berau, Jumat.
Dari tangan tersangka AD, polisi mengamankan barang bukti, 1 poket SS,1 unit HP,uang tunai Rp100.000. Sedangkan dari tersangka DR didapatkan 1 poket sabu-sabu, uang tunai Rp1,7 juta dan satu unit telepon genggam.
AKP Bambang Budiyanto mengatakan, keduanya berhasil dibekuk setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keduanya. Selain sebagai residivis, salah satunya yakni AD juga merupakan salah satu target Operasi (TO) polisi.
"Peredaran narkoba jenis sabu-sabu masih merupakan target utama meskipun terlihat ada trend perubahan trik dan pelaku narkoba jenis ini," ujar Bambang.
Kondisi persaingan antarpengedar dan sulitnya mencari barang membuat ada kegiatan penipuan di antara pengedar saat ini.
"Seperti kasus penjualan sabu-sabu palsu dari petsin, pupuk Urea, dan potasium, merupakan salah satu kejadian yang berkembang akibat mulai ketatnya persaingan serta dampak dari penanganan yang kita lakukan," kata Bambang.
Merujuk pada proses penanganan kasus sabu-sabu di Berau, Bambang menyebutkan kegiatan pemantauan dan penguatan komunikasi bagi anggota dengan seluruh komponen yang merupakan jaringan yang dibuat untuk menangkal derasnya peredaran narkoba di Berau.
Untuk kedua tersangka polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang Rinomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perhatian khusus kepada DR yang merupakan residivis. Hal itu merupakan sebuah petunjuk bahwa sugesti sabu-sabu dalam mental seseorang demikian kuat. Sebagaimana diketahui DR sempat dipenjara ketika terlibat kasus sabu-sabu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Dari pengembangan kasus sabu-sabu ini, selain AD, polisi juga berhasil menangkap kembali salah satu residivis kasus serupa, DR (31), di jalan Gatot Subroto gang BPU Tanjung Redeb sekitar pukul 22.30 waktu setempat pada hari yang sama," katanya di Tanjung Redeb, Berau, Jumat.
Dari tangan tersangka AD, polisi mengamankan barang bukti, 1 poket SS,1 unit HP,uang tunai Rp100.000. Sedangkan dari tersangka DR didapatkan 1 poket sabu-sabu, uang tunai Rp1,7 juta dan satu unit telepon genggam.
AKP Bambang Budiyanto mengatakan, keduanya berhasil dibekuk setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keduanya. Selain sebagai residivis, salah satunya yakni AD juga merupakan salah satu target Operasi (TO) polisi.
"Peredaran narkoba jenis sabu-sabu masih merupakan target utama meskipun terlihat ada trend perubahan trik dan pelaku narkoba jenis ini," ujar Bambang.
Kondisi persaingan antarpengedar dan sulitnya mencari barang membuat ada kegiatan penipuan di antara pengedar saat ini.
"Seperti kasus penjualan sabu-sabu palsu dari petsin, pupuk Urea, dan potasium, merupakan salah satu kejadian yang berkembang akibat mulai ketatnya persaingan serta dampak dari penanganan yang kita lakukan," kata Bambang.
Merujuk pada proses penanganan kasus sabu-sabu di Berau, Bambang menyebutkan kegiatan pemantauan dan penguatan komunikasi bagi anggota dengan seluruh komponen yang merupakan jaringan yang dibuat untuk menangkal derasnya peredaran narkoba di Berau.
Untuk kedua tersangka polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang Rinomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perhatian khusus kepada DR yang merupakan residivis. Hal itu merupakan sebuah petunjuk bahwa sugesti sabu-sabu dalam mental seseorang demikian kuat. Sebagaimana diketahui DR sempat dipenjara ketika terlibat kasus sabu-sabu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012