Dua daerah di Provinsi Kalimantan Timur yakni Kabupaten Berau dan Kota Bontang dipastikan tidak ada bakal calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan.
 

Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah kepada awak media di Samarinda, Selasa mengatakan hingga batas waktu terakhir pendaftaran bakal calon Pilkada jalur perseorangan pada Minggu (23/2), dua KPU di Berau dan Bontang belum menerima berkas pendaftaran bakal calon persorangan.

"Dari sembilan Kabupaten dan Kota se Kaltim yang melaksanakan Pilkada serentak 2020, hanya dua Kabupaten dan Kota, yaitu Bontang dan Berau yang tidak ada penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan hingga penutupan masa penyerahan Dokumen Dukungan Perseorangan," jelasnya.

Rudi menjelaskan kegiatan penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Kota sejak hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020 berakhir pada hari Minggu, tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 Wita.

"Penyerahan dokumen dukungan tersebut dilaksanakan oleh Bakal Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten dan Kota," imbuhnya.

Dokumen yang Wajib diserahkan berupa : Surat Pernyataan Dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan), Surat Pernyataan Daftar Pendukung yang ditanda tangani Bakal Pasangan Calon di atas materai (Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan atau Silon)

Rekapitulasi Jumlah dan Sebaran Dukungan (Formulir Model B.2 KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

Setelah Bakal Calon menyerahkan ke 3 (tiga) jenis dokumen wajib tersebut diatas, maka selanjutnya dilakukan Pemeriksaan hingga hari Rabu, 26 Februari 2020. 

Dia menjelaskan tata cara pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebaran, yakni mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK Perseorangan.

Kemudian mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan,

Selain itu lanjut Rudi, petugas KPU juga mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum formulir Model B.2-KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran.

Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran wajib disaksikan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

"Apabila hasil pemeriksaan awal ini memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah minimal sebaran, maka Bakal Pasangan Calon akan mendapatkan status “diterima” dan lanjut pada tahap Verifikasi Administrasi pada tanggal 27 Februari 2020 hingga 25 Maret 2020, kemudian Verifikasi Faktual 26 Maret 2020 hingga 15 April 2020 dengan metode sensus kepada pendukung," bebernya.

Sebaliknya, apabila tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah minimal sebaran, maka Bakal Pasangan Calon akan mendapatkan status “Ditolak”.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020