Notaris di Balikpapan Arifin Samuel Candra dijatuhi vonis pidana 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Pertama kali di Indonesia.
 

Wuri Sumampouw dari Kantor Hukum Wuri Sumampouw dan Rekan geleng-geleng kepala. Di depan kliennya, Arifin Samuel Candra (47) terpekur sejenak.

“Ini pertama kali di Indonesia, setahu saya, notaris dipidana karena perbuatannya melaksanakan tugasnya dianggap melawan hukum,” kata Sumampouw, Kamis.

Dalam sejumlah kasus lain di berbagai tempat di Tanah Air, keputusan hakim adalah onslaag atau dibebaskan dari tuntutan hukum.

Sehari sebelumnya, Rabu 19/2,  dalam kasus Arifin melawan Jovinus Kusumadi (45) ini, menurut Majelis Hakim, sang notaris terbukti menggelapkan 3 sertifikat tanah yang dinyatakan sebagai milik Jovinus, pengusaha yang sebelumnya adalah klien Arifin sendiri.

Majelis yang diketuai Hakim Mustajab dengan anggota Hakim Bambang Trenggono dan Nugrahini Meinastiti juga memerintahkan ketiga sertifikat yang saat ini dipegang H Abdul Hakim Rauf, klien Arifin lainnya, dan juga dulunya mitra bisnis Jovinus, agar dikembalikan kepada Jovinus.

Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amie Y Noor menuntut Arifin 4 tahun penjara dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pidana 4 tahun penjara adalah hukuman maksimal dalam pasal tersebut.

Arifin bersama Wuri Sumampouw serta merta banding atas vonis tersebut.

“Majelis sama sekali tidak menghiraukan bukti-bukti dan fakta persidangan yang kami hadirkan,” kata Sumampouw. Bahkan perintah mengembalikan sertifikat kepada Jovinus, lanjut Sumampouw, telah menabrak putusan PN Balikpapan sendiri dalam perkara perdata yang sudah inkrahct pada 6 November 2018.

Dalam putusan perdata Nomor 159/Pdt.G/2018/PN Bpp dan Putusan Perkara Pengadilan Tinggi Nomor 112/PDT/2019/PT SMR, telah dibatalkan 3 Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Arifin untuk 3 bidang tanah milik Abdul Hakim Rauf kepada Jovinus Kusumadi.

Majelis Hakim saat itu yang dipimpin I Ketut Tirta melihat fakta-fakta bahwa sebenarnya tidak pernah ada jual beli lahan antara Abdul Hakim Rauf dengan Jovinus Kusumadi. Yang ada hanyalah Hakim Rauf meminjamkan sertifikatnya kepada Jovinus sebagai jaminan bagi bank untuk menambah modal PT Ocean Perkasa Energi Khatulistiwa (OPEK), perusahaan yang didirikan patungan oleh Rauf dan Jovinus dan beberapa pihak lain.

AJB diperlukan untuk menguatkan di depan bank bahwa jaminan itu memang dikuasai Jovinus.

“Jadi Jovinus yang maju ke bank sementara Hakim Rauf menyediakan jaminan,” jelas Sumampouw. Nama Hakim Rauf sendiri tidak bisa diajukan, seperti tersebut di dalam pledoi Arifin, sebab masuk dalam daftar hitam bank.

Dalam peristiwa yang berada dalam rentang waktu sejak 2016 tersebut, tercatat Rauf meminjamkan 4 sertifikat, dimana 1 kemudian menjadi jaminan bagi pinjaman Rp5 miliar ke satu bank, dan 3 lagi tidak berhasil menjadi jaminan di bank mana pun di Balikpapan.

“Perjanjian mereka, bila Jovinus tidak berhasil mendapatkan pinjaman, maka sertifikat kembali ke Hakim Rauf,” jelas Sumampouw.

Namun demikian, Rauf harus menuntut secara perdata ke PN Balikpapan untuk mendapatkan 3 sertifikatnya itu kembali dari Jovinus. Dalam perkara perdata itu, Arifin menjadi tergugat 2 dan Jovinus menjadi tergugat 1.

Jovinus yang tidak puas mengajukan banding melawan Rauf. Kali ini Arifin menjadi turut terbanding. Namun putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menguatkan putusan PN Balikpapan, bahwa AJB dibatalkan, dan karena itu seritifikat kembali ke Abdul Hakim Rauf.

“Jadi saya menggelapkan dari mana? Itu perintah pengadilan sertifikat harus kembali ke pemiliknya, yaitu Abdul Hakim Rauf,” kata Arifin masgul.
 

“Ini menjadi preseden buruk bagi profesi notaris,” kata Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalimantan Timur Aji Suryana dalam kesempatan terpisah. Menurutnya, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan koleganya melainkan hanya melaksanakan apa yang menjadi pekerjaannya selaku notaris.

Jaksa Rahmad, yang satu tim dengan Jaksa Amie, juga menyatakan banding sebab vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis hanya separuh dari tuntutan, padahal Arifin sudah terbukti bersalah.

“Kami sudah ajukan banding dan saat ini sedang menyusun memori banding,” kata Sumampouw. Ia berharap hakim di Pengadilan Tinggi melihat dengan jernih kasusnya dan mau mempertimbangkan fakta-fakta yang diajukan pihaknya.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020