Segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kaltim dinilai perlu melakukan percepatan realisasi pemungutan dan penyetoran iuran jaminan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan berlaku.
“Sebenarnya telah dialokasikan dana BPJS Kesehatan untuk Pegawai Non-PNS tenaga teknis/nonteknis pada BPKAD Kaltim 2020. Namun masih belum bisa dikucurkan karena berdasarkan PP 55/2015 harus terlebih dahulu dibuat nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian Kerja Sama (PKS antara masing-masing OPD dengan BPJS,” sebut Plt Sekprov Kaltim, M Sabani dalam sambutan yang disampaikan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat membuka sosialisasi akselerasi penginputan data pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) dan sosialisasi pemahaman tentang tata cara pengisian aplikasi Simponi, di Ruang Ruhuy Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (3/2).
Selain itu, belum semua data PPNPN di masing-masing OPD telah dikirimkan ke BPJS Kesehatan Cabang Samarinda. Dan disinyalir bendaharawan di masing-masing OPD belum mengerti tentang tata cara pengisian aplikasi Simponi.
Termasuk masih banyak PPNPN di masing-masing OPD, baik sebagai peserta JKN maupun mandiri yang masih menunggak iuran wajib bulanan kepada BPJS.
“Makanya perlu percepatan agar bisa segera direalisasikan. Sebab terhitung mulai 27 Januari 2020 pembayaran gaji kepada semua PPNPN sudah dimulai, sementara perangkat pendukung data dan PKS belum siap sehingga iuran jaminan kesehatan masih belum bisa direalisasikan,” katanya
Sebagaimana diketahui, kata dia, pemerintah pusat dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan memandang perlu melakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden 82/2018 tentang jaminan kesehatan menjadi Peraturan Presiden 75/2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Secara prinsip pemerintah daerah diminta untuk dapat memastikan kecukupan anggaran iuran jaminan kesehatan dalam APBD 2020 khususnya untuk PPNPN daerah yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja.
Pemerintah daerah diminta melakukan pemungutan dan penyetoran iuran jaminan kesehatan yang menjadi kewajiban peserta PPNPN. Pembayaran iuran wajib Pemda sebesar 4 persen dan iuran wajib peserta sebesar 1 persen berlaku mulai Januari 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
“Sebenarnya telah dialokasikan dana BPJS Kesehatan untuk Pegawai Non-PNS tenaga teknis/nonteknis pada BPKAD Kaltim 2020. Namun masih belum bisa dikucurkan karena berdasarkan PP 55/2015 harus terlebih dahulu dibuat nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian Kerja Sama (PKS antara masing-masing OPD dengan BPJS,” sebut Plt Sekprov Kaltim, M Sabani dalam sambutan yang disampaikan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat membuka sosialisasi akselerasi penginputan data pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) dan sosialisasi pemahaman tentang tata cara pengisian aplikasi Simponi, di Ruang Ruhuy Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (3/2).
Selain itu, belum semua data PPNPN di masing-masing OPD telah dikirimkan ke BPJS Kesehatan Cabang Samarinda. Dan disinyalir bendaharawan di masing-masing OPD belum mengerti tentang tata cara pengisian aplikasi Simponi.
Termasuk masih banyak PPNPN di masing-masing OPD, baik sebagai peserta JKN maupun mandiri yang masih menunggak iuran wajib bulanan kepada BPJS.
“Makanya perlu percepatan agar bisa segera direalisasikan. Sebab terhitung mulai 27 Januari 2020 pembayaran gaji kepada semua PPNPN sudah dimulai, sementara perangkat pendukung data dan PKS belum siap sehingga iuran jaminan kesehatan masih belum bisa direalisasikan,” katanya
Sebagaimana diketahui, kata dia, pemerintah pusat dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan memandang perlu melakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden 82/2018 tentang jaminan kesehatan menjadi Peraturan Presiden 75/2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Secara prinsip pemerintah daerah diminta untuk dapat memastikan kecukupan anggaran iuran jaminan kesehatan dalam APBD 2020 khususnya untuk PPNPN daerah yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja.
Pemerintah daerah diminta melakukan pemungutan dan penyetoran iuran jaminan kesehatan yang menjadi kewajiban peserta PPNPN. Pembayaran iuran wajib Pemda sebesar 4 persen dan iuran wajib peserta sebesar 1 persen berlaku mulai Januari 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020