Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser M. Syarif mengambil sumpah jabatan Ricardo sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) menggantikan pejabat lama M. Mahdi.


Ricardo sebelumnya adalah  Kepala Seksi Intel di Kejari Wamena, Provinsi Papua. Sedangkan M Mahdi menduduki jabatan baru sebagai Kasi Pidana Khusus di Kejari Karanganyar Jawa Tengah.

“Saya akan beradaptasi, melanjutkan program dan inovasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Paser,” kata Ricardo.

Menurutnya tugas Kasi Pidum tidak terlepas dengan penegak hukum lainnya yakni kepolisan dalam menangani perkara pidana umum. Adapun target kerja Pidum menyelesaikan perkara yang diserahkan Polres Paser sampai memiliki kekuatan hukum tetap.

Ricardo berharap dalam menjalankan tugas berharap kerjasama semua pihak, termasuk para wartawan. 

"Mohon kerjasama semuanya, termasuk teman-teman wartawan,” tegas Ricardo.

Sementara itu Kasi Pidum sebelumnya M Mahdi berharap program dan inovasi yang sudah dilakukan di Kejari Paser dapat dilanjutkan.

Ia menyebutkan program tersebut di antaranya program E-tilang dan aplikasi Criminal Managemen System (CMS).

Mahdi menjelaskan program e-tilang sudah berjalan. Dengan program tersebut pembayaran denda tilang tidak lagi menggunakan dana tunai, untuk meminimalisir anggapan adanya pungli.

Sedangkan aplikasi CMS diharapkan dapat terus diterapkan karena dinilai mempermudah kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. 

Ia mengatakan dengan aplikasi CMS penanganan perkara yang tadinya  membutuhkan waktu batasan 14 hari, namun bisa dipangkas menjadi 3 sampai 4 hari.

Lanjut Mahdi selain mempermudah kerja jaksa, aplikasi CMS juga akan menjadi sistem keterbukaan informasi yang akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Melalui sistem CMS nanti masyarakat bisa mengetahui sejauh mana perkara yang sedang ditangani Kejari Paser,” ujar Mahdi.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020