Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 ini.


Surat Edaran Bupati Paser yang ditandatangani  21 Januari itu bernomor 270 / 360 / Pem.1 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser Tahun 2020.

“Saya mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Paser agar menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam politik praktis pada pemilihan bupati dan wakil bupati Paser tahun 2020,” kata Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi dalam Surat Edaran tersebut.

ASN lanjut Bupati, tidak boleh memberikan dukungan dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP atau surat keterangan yang ditetapkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Paser, terhadap dokumen calon perseorangan.

Masih dalam surat edaran tersebut, bahwa perintah netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pada pasal 2 huruf f penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

“Pasal 9 ayat 2 pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” sebut Bupati.
“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil,” imbuhnya.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser Aprianto Abdullah meminta kepada ASN untuk mematuhi surat edaran tersebut.

“Untuk dipatuhi Edaran tersebut,” kata Aprianto.

Sebelumnya Bawaslu Paser telah bersurat ke Bupati perihal netralitas ASN ini dengan harapan bisa ditindaklanjuti oleh ASN di Kabupaten Paser.

“Kami telah bersurat yang pada intinya Bupati Paser menginstruksikan ASN untuk menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung,” ucap Aprianto.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020