KPK memfasilitasi kebutuhan Kejaksaan Agung terkait penitipan tahanan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. "KPK hari ini memfasilitasi kebutuhan Kejaksaan Agung terkait penitipan tahanan terhadap dua orang tersangka Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.


Dua tersangka, yakni Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

"Keduanya ditahan penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya ke beberapa perusahaan periode 2008-2018," ucap Fikri.

Mereka berdua ditahan untuk durasi 20 hari pertama dan dititipkan di dua rumah tahanan, yaitu Hendrisman di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Markas Polisi Militer Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta, dan Tjokrosaputro di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.

"Titip tahanan dilakukan untuk menjaga obyektifitas agar para tersangka tidak saling mempengaruhi keterangannya dengan tersangka lainnya," kata Fikri.

Selain itu, kata dia, penitipan tahanan itu merupakan bagian dari koordinasi yang dilakukan di antara aparat penegak hukum untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.

Selain dua orang tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minerba, Heru Hidayat, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020