Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur sedang memproses status Sujendro yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan bibit kelapa sawit bernilai milayaran rupiah dan kasusnya dalam proses persidangan di PN Nunukan.

Bupati Nunukan Basri, Jumat, mengatakan, masalah Sujendro, mantan pejabat di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan yang tersangkut kasus korupsi, masih dalam pembahasan tim yang dibentuk pemda. Tim ini khusus melakukan kajian terhadap PNS yang mengalami masalah hukum dan lain-lainnya.

"Pembahasan statusnya masih berlangsung terus dan statusnya akan ditentukan oleh tim yang sudah diberikan kewenangan untuk itu," katanya kepada ANTARA.

Menurut Basri, masalah Sujendro sama dengan PNS lainnya yang sebelumnya pernah tersangkut hukum dan masalah kedisiplinan. Dia bisa dikenakan penonaktifan bahkan akan dilakukan pemecatan sebagai PNS di jajaran Pemkab Nunukan.

"Jika pengadilan menyatakan Sujendro terbukti bersalah, tentunya akan dilakukan pemecatan," ujar Basri di ruang kerjanya.

Menurut Basri, sebenarnya Sujendro pernah akan mengajukan pengunduran diri dari PNS seperti yang ditempuh Suwono Thalib, mantan Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan yang tersangkut kasus yang sama. Tetapi keinginannya itu tidak dapat dipenuhi, karena kasusnya sedang dalam proses hukum dan ditangani PN Nunukan.

Pemda, lanjut Basri, penetapan status Sujendro maupun PNS lainnya yang dianggap tidak sanggup lagi menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal, tidak bisa dilakukan dengan gegabah. Untuk mengantisipasi adanya masalah baru yang bakal terjadi di kemudian hari. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012