Sangatta  (ANTARA News Kaltim) - Penasihat hukum Alek Rohmanu, tersangka kasus dana hibah Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimanta Timur, Arianto SH, melaporkan pejabat STAIS terkait laporan pertanggungjawaban keuangan 2011 sebesar Rp2,7 miliar ke Mapolres Kutai Timur, Senin (30/4).

Menurut Arianto, tiga orang yang dilaporkan ke Reserse dan Kriminal (Reskrim) Mapolres, yakni Rektor Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) Professor Dr Siti Muri`ah dan Eko Cahyaningrum sebagai pengelola anggaran dan bendahara serta Siti Fatima pengelola anggaran dan bendahara.

"Kami melaporkan ke polisi karena dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) banyak menemukan kejanggalan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak masuk akal," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melaporkan ke polisi dan menyerahkan bukti-bukti laporan pertanggung jawaban (LPJ) Keuangan tahun anggaran 2011 karena menemukan banyak kejanggalan yang tidak sesuai peruntukan dan tidak masuk akal.

Arianto menambahkan, dalam LPJ terdapat anggaran belanja yang tidak masuk akal, seperti belanja popok bayi, belanja kasur bayi, belanja baju bayi, belanja rokok, gula kopi dan lainnya.

Kemudian ada juga belanja transportasi untuk sewa mobil Xenia Samarinda-Sangatta nilainnya Rp600 per mobil setiap hari selama setahun. Dan banyak sekali LPJ yang mencurigakan dan perlu diusut.

Arianto melaporkan ke polisi masalah tersebut untuk perimbangan hukum. "Jangan hanya uang Rp2,3 miliar yang digunakan Alex Rohmanu yang diusut, tapi dana yang dikelola STAIS perlu diselidiki apakah benar atau tidak pengelolannya," ujarnya.

Yang menjadi pertanyaan pihak Alex Rohmanu adalah dalam pengelolaan uang di STAIS, ternyata tiga orang tersebut di atas adalah PNS. Apakah pegawai PNS bisa masuk STAIS atau yayasan untuk menjadi pejabat struktural mengelola uang di sana.

"Kami mencurigai mereka ini adalah kerabat atau ada hubungan kekeluargaan semua. Karena di antara mereka ini ada yang kerja di Bagian Sosial Pemkab dan ada di Humas Pemkab Kutai Timur," katanya.

Rektor Professor Dr Siti Muri'ah saat dikonfirmasi melalui telepon gengggamnya mengatakan siap dipanggil polisi untuk menjelaskan masalah yang dilaporkan kuasa hukum Alex Rohmanu.

"Tak ada yang fiktif dalam laporan pertanggung jawaban dana STAIS, kami siap pertanggunjawabkan," katanya.  (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012