Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum para korban penipuan dan penggelapan First Travel, meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar memberikan perlindungan hukum kepada para calon jamaah yang menjadi korban kasus penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umroh First Travel.
"Kami ingin meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung karena cuma Kejaksaan lah yang bisa menuntaskan masalah ini. Jaksa selaku pengacara negara adalah pengacara para korban tindak pidana," kata Pitra di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Dalam permohonan perlindungan hukum tersebut, pihaknya juga meminta kepada Jaksa Agung untuk menunda lelang aset First Travel secara resmi.
"Kami minta Bapak Jaksa Agung agar resmi menunda lelang ini sampai ada solusi berupa pengembalian uang kepada jamaah korban First Travel," katanya.
Fitra mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung terkait kasus First Travel. Namun demikian, pihaknya optimistis bahwa ada jalan keluar selama aset belum dieksekusi.
"Ini (aset First Travel) dirampas, tapi belum dieksekusi. Masih ada solusi-solusi. Makanya kami minta Jaksa Agung agar resmi menunda lelang ini," katanya.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 menyebutkan bahwa barang bukti berupa aset First Travel dirampas untuk negara dan bukan diberikan kepada jamaah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"Kami ingin meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung karena cuma Kejaksaan lah yang bisa menuntaskan masalah ini. Jaksa selaku pengacara negara adalah pengacara para korban tindak pidana," kata Pitra di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Dalam permohonan perlindungan hukum tersebut, pihaknya juga meminta kepada Jaksa Agung untuk menunda lelang aset First Travel secara resmi.
"Kami minta Bapak Jaksa Agung agar resmi menunda lelang ini sampai ada solusi berupa pengembalian uang kepada jamaah korban First Travel," katanya.
Fitra mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung terkait kasus First Travel. Namun demikian, pihaknya optimistis bahwa ada jalan keluar selama aset belum dieksekusi.
"Ini (aset First Travel) dirampas, tapi belum dieksekusi. Masih ada solusi-solusi. Makanya kami minta Jaksa Agung agar resmi menunda lelang ini," katanya.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 menyebutkan bahwa barang bukti berupa aset First Travel dirampas untuk negara dan bukan diberikan kepada jamaah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019