Pemerintah Kabupaten Paser telah menyelesaikan  proses sertifikasi  tanah yang akan dijadikan  lokasi pembangunan Bandara di Rantau Panjang Kecamatan Tanah Grogot. Saat ini tinggal menunggu penerbitan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)


Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Reyad mengatakan sebanyak  150 bidang tanah dengan luas 220 hektare di lokasi bandara telah selesai proses sertifikatnya.

“Sudah selesai, tinggal menunggu sertifikat dari BPN ,” kata Reyad di Tanah Grogot, Selasa (3/12).

Proses pembangunan bandara Paser rencananya dilakukan tahun  2020 oleh Pemerintah Pusat. Sebelumnya pembangunan bandara sempat terhenti karena persoalan hukum. Agar dapat dilanjutkan pembangunannya, ada beberapa persyaratan diantaranya legalitas tanah. Tanah tersebut haruslah milik Pemerintah Daerah untuk kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Pusat. 

“Jadi tugas kami soal sertifikat tanah sudah selesai. Selanjutnya tugas Dinas Perhubungan tentang kelanjutan pembangunan bandara itu,” ujar Reyad. 

BPKAD Paser lanjut dia, telah menyampaikan perihal legalitas tanah bandara yang telah dirampungkan kepada Dishub untuk segera ditindaklanjuti.

“Proses pembangunan bandara selanjutnya oleh Dishub,” ucap Reyad.

Reyad berharap pada akhir tahun ini, tepatnya pada HUT ke-60 Kabupaten Paser, sertifikat tanah sudah diperoleh Pemkab Paser dari  BPN.

“Harapan kami di HUT Kabupaten nanti sertifikatnya sudah diberikan BPN,” kata Reyad.

Selain mengurus sertifikat tanah bandara, BPKAD Paser juga telah menyelesaikan sertifikat tanah diantaranya sertifikat tanah di sekitar Pemda dan Pasar Senaken.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019