Bontang, 27/4 (ANTARA) - Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang, Edy Yudizar, mengatakan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Hibah Bantuan Sosial mengatur secara ketat mekanisme dana hibah bansos mulai 2012.
"Perwali Kota Bontang Nomor 17/2012 itu dibuat berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang hibah bansos. Mekanisme hibah bansos mulai 2012 berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai proses pengajuan hingga pencairan," kata Edy Yudizar, di Bontang, Kamis.
Edy menjelaskan proses hibah bansos mempersyaratkan telah tercantum di KUA Plafon Penetapan Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD murni atau perubahan.
Jadi, ujarnya, hanya usulan yang sudah terformat dalam struktur APBD murni/perubahan tahun 2012 yang akan mendapatkan hibah/bansos.
Dalam Permendagri Nomor 32/2011, organisasi yang akan mendapatkan hibah bansos setidaknya telah berdiri selama tiga tahun.
Ketentuan telah berdiri tiga tahun ini, ujarnya, tidak bisa dilanggar atau ditawar dan hibah bansos tidak bisa terus-menerus.
Ia menambahkan, kegiatan yang berlangsung terus-menerus dan masuk ranah urusan wajib diarahkan masuk kegiatan satuan perangkat kerja daerah (SKPD) yang pembentukkannya berdasar legalitas resmi pemerintah.
Hibah seperti dijelaskan Edy, bisa berupa uang, barang, fisik, jasa yang sifatnya menunjang operasional contoh fisik gereja atau masjid.
Jika dulu bantuan fisik gereja atau masjid masuk bansos, lanjut dia, maka saat ini masuk kategori hibah dan bantuan yang menyangkut resiko sosial maka akan masuk ranah bansos.
"Untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya sosial mengandung resiko sosial atau kerawanan sosial, jika tidak dibantu memperparah keadaan maka itu klasifikasi bansos khususnya menyangkut 22 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)," katanya.
Untuk menunjang pelaksanaan hibah bansos, katanya, telah dibentuk sekretaris bersama dengan koordinator Kepala Bagian Sosial, beranggotakan lintas SKPD.
Jadi, ujar Edy, berkas proposal masuk melalui sekretariat bersama lalu diteruskan ke SKPD terkait yang membidangi dan selanjutnya akan melakukan verifikasi atau seleksi dan rekomendasi.
"DPPKA selanjutnya akan membuatkan naskah perjanjian dan SK wali kota untuk proses pencairannya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Perwali Kota Bontang Nomor 17/2012 itu dibuat berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang hibah bansos. Mekanisme hibah bansos mulai 2012 berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai proses pengajuan hingga pencairan," kata Edy Yudizar, di Bontang, Kamis.
Edy menjelaskan proses hibah bansos mempersyaratkan telah tercantum di KUA Plafon Penetapan Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD murni atau perubahan.
Jadi, ujarnya, hanya usulan yang sudah terformat dalam struktur APBD murni/perubahan tahun 2012 yang akan mendapatkan hibah/bansos.
Dalam Permendagri Nomor 32/2011, organisasi yang akan mendapatkan hibah bansos setidaknya telah berdiri selama tiga tahun.
Ketentuan telah berdiri tiga tahun ini, ujarnya, tidak bisa dilanggar atau ditawar dan hibah bansos tidak bisa terus-menerus.
Ia menambahkan, kegiatan yang berlangsung terus-menerus dan masuk ranah urusan wajib diarahkan masuk kegiatan satuan perangkat kerja daerah (SKPD) yang pembentukkannya berdasar legalitas resmi pemerintah.
Hibah seperti dijelaskan Edy, bisa berupa uang, barang, fisik, jasa yang sifatnya menunjang operasional contoh fisik gereja atau masjid.
Jika dulu bantuan fisik gereja atau masjid masuk bansos, lanjut dia, maka saat ini masuk kategori hibah dan bantuan yang menyangkut resiko sosial maka akan masuk ranah bansos.
"Untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya sosial mengandung resiko sosial atau kerawanan sosial, jika tidak dibantu memperparah keadaan maka itu klasifikasi bansos khususnya menyangkut 22 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)," katanya.
Untuk menunjang pelaksanaan hibah bansos, katanya, telah dibentuk sekretaris bersama dengan koordinator Kepala Bagian Sosial, beranggotakan lintas SKPD.
Jadi, ujar Edy, berkas proposal masuk melalui sekretariat bersama lalu diteruskan ke SKPD terkait yang membidangi dan selanjutnya akan melakukan verifikasi atau seleksi dan rekomendasi.
"DPPKA selanjutnya akan membuatkan naskah perjanjian dan SK wali kota untuk proses pencairannya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012