Direktur Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Rasyid menyebutkan jika tarif dasar air bersih dinaikkan bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten setempat.

"Tarif dasar air bersih PDAM Danum Taka selama ini masih sangat rendah, sehingga nilai jual tidak seimbang dengan biaya produksi yang harus dikeluarkan," ujar Abdul Rasyid ketika ditemui, Rabu.

Saat ini harga pokok atau biaya produksi air bersih menurut dia, Rp5.680 per meter kubik, sementara harga jual air bersih sekitar Rp3.880 per meter kubik.

Sehingga PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara ungkap Abdul Rasyid, harus mensubsidi masyarakat atau pelanggan sekisar Rp1.800 per meter kubik.

Selama ini perusahaan pelat merah tersebut belum memberikan kontribusi bagi PAD, sebab belum bisa lebih mandiri masih bergantung pada subsidi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Untuk itu PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara berencana akan mengusulkan kembali kenaikan tarif dasar air bersih pada 2020.

Menaikkan tarif dasar air bersih tersebut jelas Abdul Rasyid, untuk menyesuaikan biaya operasional PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Dari 2018, PDAM Danum Taka sudah mengajukan kenaikan tarif dasar air bersih itu, sebab tarif air bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara paling rendah di Kalimantan Timur," ucapnya.

"Harga jual air bersih di Kabupaten Paser Rp6.000 per meter kubik, kalau Kota Balikpapan Rp10.000 per meter kubik. Jadi harga jual air bersih di Kabupaten Penajam Paser terlalu rendah," kata Abdul Rasyid.

Dengan adanya kenaikan tarif dasar air bersih tersebut lanjut ia, diharapkan keuangan PDAM Danum Taka kembali normal dan dapat memberikan kontribusi atau menyumbang PAD Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Walau sedikit kenaikan tarif dasar air bersih akan membantu PDAM, jadi tidak terlalu membebani pemerintah kabupaten dalam penyertaan modal," tegas Abdul Rasyid.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019