Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Suyanto menyebutkan masih ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga di daerah itu belum terdaftar pada peladen (server) basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

"Jumlah warga yang melakukan validasi NIK kartu keluarga di Kantor Disdukcapil mengalami peningkatan," ujar Suyanto ketika dihubungi, Sabtu.

Peningkatan warga yang melakukan validasi NIK kartu keluarga tersebut, menurut Suyanto terjadi sejak dibukanya pendaftaran penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

"Sejak dibukanya pendaftaran CPNS pada 11 November 2019, banyak warga yang datang ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan validasi NIK kartu keluarga," ungkap Suyato.

"Dalam satu hari tidak kurang dari 10 warga datang ke Kantor Disdukcapil mengadukan, bahwa NIK kartu keluarga mereka belum terdaftar," ucapnya.

Sejak pendaftaran CPNS 2019 dibuka tidak sedikit calon pelamar yang mengalami masalah pada tahap pembuatan akun pendaftaran CPNS tersebut.

Permasalahan pembuatan akun itu disebabkan NIK di kartu keluarga tidak sesuai atau belum terdaftar, sehingga tidak dapat untuk mengakses akun CPNS 2019.

Padahal, tambah Suyanto setelah dilakukan rekam data kartu tanda penduduk atau KTP elektronik secara otomatis NIK terdaftar pada "server" basis data Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Ia menduga ketidakcocokan NIK di kartu keluarga tersebut karena Ditjen Dukcapil Kemendagri belum melakukan "update" atau pembaharuan data secara nasional.

Sehingga, kata Suyanto bagi warga khususnya yang melakukan penggantian kartu keluarga perlu dilakukan validasi NIK secara manual.

"Kemungkinan Ditjen Dukcapil Kemendagri belum melakukan pembaharuan data secara nasional, sehingga NIK warga yang mengganti kartu keluarga belum terdaftar," sebutnya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019