PT Angkasa Pura I Sepinggan Balikpapan menyerahkan dana santunan sebesar Rp15 juta kepada Ny Hasbiah, isteri mendiang Andi Sultan yang tewas terkena serangan jantung di Bandara Sepinggan, Oktober lampau.
“Kami harap santunan ini dapat meringankan beban keluarga,” kata General Manager PT Angkasa Pura I Sepinggan Farid Indra Nugraha, Rabu.
Farid menjelaskan bahwa semua pengguna jasa bandara diasuransikan. Dari PT Asuransi Jasa Indonesia, klausul asuransi itu berlaku selama yang bersangkutan berada di wilayah Bandara Sepinggan, Balikpapan.
“Penumpang, pengantar, penjemput, ataupun yang sekedar ngopi di bandara,” kata GM Farid.
Perlindungan asuransi ini juga ada di 13 bandara lainnya yang dikelola PT Angkasa Pura I. Hal ini, jelas GM Farid, sesuai dengan amanah Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 240, bahwa perusahaan berkomitmen untuk melakukan peningkatan pelayanan terhadap segala aktivitas di bandara. Asuransi adalah satu dari peningkatan pelayanan tersebut.
Selama di bandara, asuransi menanggung biaya pengobatan cedera badan, yaitu luka fisik, baik menyebabkan cacat atau pun tidak, bahkan hingga meninggal dunia. Asuransi juga menanggung hal harta benda, apakah hilang, rusak, ataupun musnah.
Andi Sultan mengalami serangan jantung saat baru tiba dari Tarakan dengan penerbangan Transnusa 4 Oktober 2019. Saat sedang berada di Terminal Kedatangan di sekitar Avio (lorong menuju garbarata) 9, Sultan terjatuh dan tidak sadarkan diri. Saat dilarikan menuju rumah sakit diketahui kemudian Sultan sudah tidak bernyawa.
“Kami sangat kehilangan,” kata Ny Hasbiah. Mendiang meninggalkan 3 anak di mana 2 masih bersekolah dan satu masih balita.
Kepada GM Farid yang menyerahkan langsung santunan itu, Ny Hasbiah menyampaikan rasa terimakasihnya. “Santunan ini sangat membantu kami,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019