Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Ketua Dewan Pendidikan Kalimantan Timur menilai Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan di provinsi itu yang disahkan pada 2010, hingga kini masih belum tersosialisasi dengan baik sehingga penerapannya belum optimal.

"Harus kita akui bahwa masih banyak sekolah yang belum mengetahui isi Perda Pendidikan karena belum mendapat isi fisik Perda, padahal sudah memasuki tahap aksi sosialisasi," ujar Ketua Dewan Pendidikan Kaltim Bohari Yusuf di Samarinda, Jumat.

Dalam penerapan Perda Nomor 3/2010 itu, lanjutnya, kewenangannya ada di dua instansi, yakni Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim dan dari Dinas Pendidikan Kaltim.

Untuk Biro Hukum berwenang atau wajib memperbanyak, mengedarkan kepada pihak terkait, dan menyosialisasikan kepada masyarakat luas.

Sedangkan kewenangan yang berada di Dinas Pendidikan Kaltim adalah mengenai pengawasan dan memantau sejauh mana penerapan Perda tersebut dijalankan, apakah sudah sesuai dengan yang diharapkan atau belum.

Bohari juga mengatakan, Bro Hukum agar segera menggandakan dan mengedarkan Perda tersebut ke semua daerah, pasalnya pihaknya sebagai organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan, berencana membuat program pendidikan yang merujuk Perda tersebut.

Bahkan di organisasi yang dipimpinnya itu sudah membuat konsep peningkatan mutu dan kualitas pendidikan, khususnya program yang berkaitan langsung dengan sekolah-sekolah di kawasan perbatasan negara.

Ditanya tentang keterlibatan Dewan Pendidikan hingga munculnya Raperda Pendidikan yang kemudian sah menjadi Perda Pendidikan, Bohari menjawab bahwa pihaknya saat itu memang sebagai inisiator dan memberikan saran kepada pemerintah baik eksekutif maupun legislatif.

Sedangkan terkait pelaksanaan Perda berikut sosialisasinya, Dewan Pendidikan sudah tidak memiliki kewenangan penuh, namun hanya mampu memberikan saran, termasuk dapat diajak bekerja sama dengan pemerintah jika dibutuhkan.

Menurutya, Perda Pendidikan merupakan jawaban dari keinginan pemangku kepentingan tentang permasalahan teknis dalam dunia pendidikan yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Perda ini untuk mengakomodasi keinginan para pemangku kepentingan tentang permasalahan teknis di dunia pendidikan agar memiliki kepastian hukum dalam menentukan kebijakan.

Beberapa substansi yang telah diatur dalam Perda Pendidikan antara lain, pencanangan wajib belajar 12 tahun di Provinsi Kaltim, pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen dari APBD.

Kemudian pengembangan sekolah unggulan, memperoleh akses pendidikan di wilayah perbatasan dan daerah terpencil, pendidikan agama dan keagamaan, pendidikan kejuruan, peningkatan kualifikasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

Termasuk mengatur tentang pemberdayaan masyarakat, kewajiban dunia usaha dan industri dalam mengalokasikan anggaran 20 persen untuk pendidikan dari dana sosial berupa Corporate Social Responsibility (CSR).  (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012