Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur berencana mengalokasikan Rp28 miliar melalui APBD setempat untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan pada 2020.


Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Irawansyah di Kutai Timur, Kamis mengatakan, alokasi dana yang disiapkan melalui dana pemerintah tersebut khusus untuk PNS, dan tenaga kerja kontrak di wilayah setempat.

"Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres no 82 Tahun 2018 tentang Iuran Jaminan Kesehatan yang akan berlaku 1 Januari 2020, kita (Pemkab, red.) harus menyiapkan anggaran secara baik jangan sampai ada yang ketinggalan atau tidak tmasuk program,” ujarnya usai memimpin program kemitraan BPJS Kesehatan dengan pemangku kepentingan di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutai Timur.

Dia menambahkan secara rinci besaran iuran BPJS Kesehatan atas PNS dan keluarganya rencananya dialokasikan sebesar Rp14 miliar, TK2D sebesar Rp12 miliar, serta aparat desa dan perangkatnya Rp2 miliar.

Khusus untuk kepala desa dan perangkatnya, kata dia, akan dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Hal itu, tentu harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk PNS dan TK2D akan dianggarkan melalui APBD, sementara warga yang tidak mampu atau PBI bisa melalui APBN, APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota melalui pajak rokok,” kata Irawansyah.

Sebelumnya, Kepala BPJS Cabang Samarinda Oktavianus Ramba menjelaskan, untuk kerja sama Pemkab Kutai Timur dan BPJS Kesehatan terkait dengan naiknya iuran pada awal Januari 2020 akan menungggu terbitnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2020.

"Harus ada jaminan dari Pemkab Kutim (Kutai Timur) berupa DPA. Kalau tidak akan berimbas pada jaminan kesehatan seluruh masyarakat dan juga peningkatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS. Jangan sampai ada yang iuran tertunggak,” ujar Okta.

Pertemuan itu juga untuk kesiapan TAPD terkait dengan penganggaran dan naiknya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan serta regulasi, agar tak sampai ada yang ketinggalan serta mengantisipasi tumpang tindih pendaftaran peserta yang bisa memperlambat proses pendaftaran.

Pewarta: Wardi Kutim/Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019