Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyita bahan bakar minyak ilegal dari sebuah kapal di Sungai Mahakam.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris I Nyoman Subrata, kepada wartawan, Senin, mengatakan penyitaan BBM ilegal jenis solar itu dilakukan saat razia rutin yang digelar Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan, terkait rencana kenaikan harga BBM dan kelangkaan BBM.
"Penyitaan BBM jenis solar tersebut berlangsung pekan lalu saat dilakukan razia pada sejumlah kapal pengangkut BBM yang melintas di Sungai Mahakam. Namun salah satu kapal berisi 12 ton solar tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan, walaupun memiliki dokumen terkait kepemilikan BBM tersebut," ungkap I Nyoman Subrata.
Selain menyita BBM ilegal tersebut, polisi juga kata I Nyoman Subrata menangkap pemilik kapal berinisial B.
"Pemilik kapal tersebut telah kami tetapkan tersangka dan dijerat pasal 53 sampai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang pengaturan perniagaan ataupun pengangkutan minyak dan gas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata I Nyomam Subrata.
Terkait kemungkinan BBM tersebut akan dijual ke perusahaan tambang batu bara, polisi kata I Nyoman Subrata masih mengembangkan penyelidikan atas penangkapan itu.
Polisi juga lanjut dia masih meminta keterangan dari beberapa saksi, untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Kami masih mendalami keterangan tersangka dan saksi-saksi terkait akan dijual kemana BBM ilegal tersebut. Berdasarkan keterangan awal, solar itu dibawa dari Samarinda kemudian akan dijual di wilayah Kecamatan Sebulu," ungkap I Nyoman Subrata. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris I Nyoman Subrata, kepada wartawan, Senin, mengatakan penyitaan BBM ilegal jenis solar itu dilakukan saat razia rutin yang digelar Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan, terkait rencana kenaikan harga BBM dan kelangkaan BBM.
"Penyitaan BBM jenis solar tersebut berlangsung pekan lalu saat dilakukan razia pada sejumlah kapal pengangkut BBM yang melintas di Sungai Mahakam. Namun salah satu kapal berisi 12 ton solar tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan, walaupun memiliki dokumen terkait kepemilikan BBM tersebut," ungkap I Nyoman Subrata.
Selain menyita BBM ilegal tersebut, polisi juga kata I Nyoman Subrata menangkap pemilik kapal berinisial B.
"Pemilik kapal tersebut telah kami tetapkan tersangka dan dijerat pasal 53 sampai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang pengaturan perniagaan ataupun pengangkutan minyak dan gas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata I Nyomam Subrata.
Terkait kemungkinan BBM tersebut akan dijual ke perusahaan tambang batu bara, polisi kata I Nyoman Subrata masih mengembangkan penyelidikan atas penangkapan itu.
Polisi juga lanjut dia masih meminta keterangan dari beberapa saksi, untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Kami masih mendalami keterangan tersangka dan saksi-saksi terkait akan dijual kemana BBM ilegal tersebut. Berdasarkan keterangan awal, solar itu dibawa dari Samarinda kemudian akan dijual di wilayah Kecamatan Sebulu," ungkap I Nyoman Subrata. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012