Kepala Dinas Kominfo Kutai Kartanegara Ir Bahteramsyah menjelaskan, manfaat dan tujuan penggunaan aplikasi  perkantoran maya atau SiMAYA adalah dalam rangka efektifitas dan efisiensi administrasi perkantoran. 


Selain itu, juga untuk meningkatkan koordinasi dan keterhubungan antar instansi pemerintah, pengendalian surat keluar, surat masuk, serta tata naskah dinas

"Melalui aplikasi SiMAYA, kita harapkan berbagai dokumen digital organisasi perangkat daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat terintegrasi serta terdokumentasi dengan baik, kelengkapan dokumen digital yang dikerjakan nanti menjadi gambaran dokumentasi berkas digital Pemkab Kutai Kartanegara secara umum,” katanya di Tenggarong, akhir pekan tadi.

Guna lebih memantapkan operasional aplikasi SiMAYA Pemkab Kutai Kartanegara beberapa waktu lalu melalui Bidang e_Government menyelenggarakan sosialisasi, sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti 47 OPD dibagi tiga tahap.

Dihari pertama Bimtek SiMaya diikuti 16 OPD bagian Tata Usaha dan sekretariat dari seluruh Organisasi Perangkat Derah(OPD). 

Kegiatan yang dilangsungkan di Ruang Computer Assisted Test (CAT) Gedung A Lantai I BKPSDM, Kantor BKD Kutai Kartanegara itu bertujuan meningkatkan efektifitas dan efisiensi Administrasi Perkantoran.

Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi SiMAYA menghadirkan narasumber dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Pusat  Ivan Syahreza dan Muhammad Ammar Rusydah.

Mereka mengatakan, sistem aplikasi perkantoran SiMAYA merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Elektronik atau TNDE di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebagai gambaran atau contoh sederhana, disposisi surat, dokumen atau berkas fisik pada organisasi perangkat daerah, melalui aplikasi SiMAYA dapat disimpan secara elektronik atau digital, serta diakses secara online. 

Hal tersebut secara terpisah sudah mulai dilaksanakan dibeberapa unit kerja daerah yaitu dengan men-scan atau memindai dokumen fisik untuk kemudian disimpan dalam bentuk file atau dokumen digital.

Pewarta: AHM

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019