PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menghemat hingga Rp100 miliar biaya pengeboran dengan menggunakan lumpur pelumas SF-05.

"Sebab ini produk dalam negeri, buatan kita sendiri, namun dengan kualitas yang tidak kalah dari produk impor," kata Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Supply dan Analisis Biaya SKK Migas Widi Santuso di Balikpapan, Rabu. 

Lumpur pelumas untuk proses pengeboran biasa diimpor dari trader di Singapura. 

"Jadi banyak sekali efisiensinya, selain juga meningkatkan dampak berganda pada perekonomian kita," lanjut Santuso.

Smooth Fluida (SF) adalah buatan Pertamina dan diproduksi di Kilang  Balikpapan (Refinery Unit V), Kalimantan Timur.

Karena itu penggunaan SF-05 juga meningkatkan kandungan dan penggunaan produk dalam negeri yang terus digiatkan pemerintah.

"PHM akan dipasok sebanyak 1500 Kilo Liter (KL) untuk operasional 5 sumur yang mulai dibor pada Oktober 2019 sampai Februari 2020," kata Direktur Pertamina Hulu Mahakam Eko Agus Sarjono pada kesempatan terpisah. 

Untuk pengiriman perdana Oktober ini, Pertamina akan mengirim 700 KL. Kemudian pada November dan  Desember masing-masing 400 KL.

PHM diharapkan berkomitmen mengurangi lumpur pelumas impor hingga 2 tahun ke depan. 

SF-05 merupakan fluida (cairan) berbasis treated-oil berwujud kental bak lumpur (synthetic oil-based mud). Lumpur-minyak ini digunakan sebagai pelumas mata bor, batang bor, dan semua yang bergerak di dalam sumur migas agar pengeboran berlangsung efektif, efisien, dan aman.

Menurut Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra, SF-05 telah memenuhi mutu dan standar industri migas internasional sehingga telah diekspor ke Aljazair. SF-05 diklaim sebagai lumpur bor ramah lingkungan dan aman karena kandungan aromatiknya rendah. SF-05 juga disebutkan menghemat pemakaian berbagai zat aditif lainnya untuk kelancaran pengeboran, dan cocok  dengan berbagai kondisi lapangan.

“SF-05 juga telah mendapatkan hak paten dan lulus sertifikasi ISO 9001," tambah Basuki.

Juga disebutkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) SF-05 mencapai 57 persen, karena itu telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019