Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Perusahaan tambang batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC) merealisasikan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebesar 5,52 juta dolar AS selama 2011 untuk melaksanakan berbagai program pembangunan.

"Dana Corporate Social Responsibility (CSR) KPC sebesar 5,5 juta dolar Amerika Serikat itu direalisaiskan dalam penerapan yang terfokus pada tujuh bidang program berdasarkan usulan masyarakat dan pemerintah," kata General Manager (GM) External Affairs and Sustainable Development Division, PT Kaltim Prima Coal, Huzainsyah Akma, di Sangatta, Minggu.

Menurut Huzinsyah, yang didampingi External Relation Manager, Asrul Sani, tujuh bidang program itu meliputi pengembangan agribisnis, peningkatan pendidikan dan pelatihan, peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kemudian pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, pelestarian alam dan budaya, peningkatan infrastruktur dan penguasaan kapasitas kelembagaan masyarakat dan pemerintah.

Dia mengatakan, dana CSR KPC sebesar 5,5 juta dolar AS itu, masing-masing untuk pengembangan agribisnis sebesar 609,282 dolar, kesehatan 679,778 dolar, Rumah Sakit Umum Daerah 479,475 dolar, pendidikan 567,503 dolar, koperasi usaha kecil menengah (KUKM) sebesar 100,009 dolar.

Kemudian untuk pelestarian alam dan budaya sebesar 259,760 dolar, penguataan kapasitas Pemda 823,547 dollar serta infrastruktur sebesar 2,481,018 dolar termasuk pembangunan jalan Soekarno-Hatta sebesar 1,500,000 dolar atau total seluruhnya 5,521,444 dolar.

"Untuk pembangunan infrastruktur KPC membangun jalan Soekarno Hatta dua jalur serta pembangunan jalan pedesaan sepanjang sekitar 26 kilometer dan infrastruktur jembatan desa di sekitar operasi tambang KPC," katanya.

Dikatakannya, untuk pembangunan betonisasi jalan sepanjang 3 kilometer dengan lebar empat meter di desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon, merupakan akses utama lingkungan desa berpenduduk 519 jiwa itu.

Kemudian peningkatan infrastruktur jalan desa Sepaso Selatan kecamatan Bengalon berpenduduk 1.956 jiwa sepanjang 1 kilometer, pengerasan batu merah jalan desa Tepian Langsat kecamatan Bengalon sepanjang empat kilometer, jalan desa Sekurau Bawah 12.000 meter dengan lebar 6 meter.

KPC juga membangun Jalan desa Sepaso Selatan sepanjang 11 kilometer dengan lebar 6 meter, desa Tepian Baru sepanjang 2,3 kilometer, Sangatta Utara Jalan Murusalim sepanjang 700 meter dengan lebar 4 meter.

Bantuan lain berupa drainase di daerah Pinang dan pengerasan gang masjid, semenisasi gang musholla II dan III dan gang masjid Al-Anshor Sangatta Utara serta bantuan lainnya.

"Sebagai perusahaan besar yang berskala internasional, KPC tidak hanya berdasarkan pada faktor keuntungan semata, tetapi juga berdasarkan pada kepedulian sosial dan lingkungan sebagaimana diwajibkan Undang-Undang," katanya.

Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74) mewajibkan perusahaan di Indonesia untuk melakukan CSR.

Ayat 1 Undang Undang tersebut menyebutkan perseroan yang menjalankan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumberdaya alam, dikenai kewajiban melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012