Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejak Selasa malam hingga Rabu dini hari (15-16/10).


"Sebanyak tujuh orang ditangkap di Kaltim yaitu di Samarinda dan Bontang, dan satu orang terkait kasus yang sama ditangkap di Jakarta," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah dihubungi dari Kaltim, Rabu.

Seorang yang ditangkap di Jakarta adalah Kepala Badan Pelaksana Jalan Wilayah (BPJW) XII Refly Rudy Tangkere.

"Tujuh lainnya diperiksa di Polda Kaltim," lanjut Febri seraya menambahkan bahwa mereka adalah pihak swasta dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), pejabat yang bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa dalam hal ini proyek di bawah BPJW.

Rabu pagi ini juga ketujuh orang itu diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di KPK.

Febri menegaskan, status semuanya masih terperiksa. KPK memiliki waktu 24 jam sejak penangkapan untuk memastikan status mereka.

Selanjutnya, KPK menjelaskan, penangkapan ini disebabkan pemberian suap senilai miliaran rupiah dari swasta kepada BPJW XII Kaltim dan Kaltara.

Suap diberikan dengan cara memberikan kartu ATM yang rekeningnya diisi secara berkala oleh pihak swasta.

"KPK sudah mengamankan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan atau rekeningnya," tegas Febri.

Febri menjanjikan keterangan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi pada sore atau Rabu malam ini.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019