Relawan yang tergabung dalam Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dianggap menjadi ujung tombak dalam penanganan perempuan dan anak yang mengalami masalah seperti kekerasan, pelecehan, dan lainnya.

"Saya apresiasi komitmen Satgas PPA yang menjadi bagian sekaligus partner pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak," ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, Halda Arsyad di Samarinda, Kamis.

Satgas PPA berasal dari unsur masyarakat diantaranya keluarga, LSM, organisasi, kemasyarakatan, tokoh adat, pengacara, psikolog, tenaga kesehatan, dan psikiater. Mereka merupakan relawan yang menjadi mitra pemerintah untuk membantu dalam perlindungan perempuan dan anak.

Satgas PPA memiliki fungsi penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami masalah, mengidentintifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan, melindungi dari lokasi kejadian hingga mengungsikan bagi yang mengalami kekerasan ke lokasi lain guna menciptakan rasa aman.

Satgas PPA juga dapat mendorong penegak hukum bertindak tegas bagi pelaku kekerasan guna menimbulkan efek jera, sehingga pelaku tidak berani mengulangi perbuatannya, kemudian orang lain pun tidak berani melakukan hal serupa.

Halda juga mengatakan, saat ini jumlah kasus kekerasan di Kaltim berdasarkan data yang dihimpun melalui aplikasi Simfoni, sampai dengan pekan ke dua September 2019 sebanyak 371 kasus dan Kota Samarinda menduduki peringkat pertama dengan jumlah 199 kasus.

Ia menyebutkan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan dari tindak kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya. Sementara pelakunya justru orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung.

Sebagai langkah strategis dalam membantu perempuan dan anak korban kekerasan untuk mendapatkan layanan cepat dan responsif terhadap kebutuhan korban, pemerintah bertanggung jawab terhadap kondisi tersebut, kemudian dibantu oleh pihak lain terkait, termasuk oleh Satgas PPA.

"Bantuan yang diharapkan cepat terhadap perempuan dan anak korban kekerasan adalah untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang dibutuhkan baik secara medis, psikologis, dan bantuan hukum dalam upaya pemulihan kondisi korban," jelas Halda.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019