Satuan Narkoba Polres Paser melakukan pemusnahan barang bukti (bb) dari kasus narkoba seberat 61,69 gram, di Mapolres Paser, Senin (7/10).


Kasat Narkoba Polres Paser AKP Tasimun mengatakan, barang bukti tersebut merupakan pengungkapan periode dua bulan terakhir atau sejak Agustus hingga September 2019.

“Tujuan pemusnahan barang bukti supaya tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Kasat Narkoba Polres Paser AKP Tasimun.

Pemusnahan barang bukti disaksikan pihak kejaksaan, tersangka dan penasihat hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan perwakilan Satuan Tahti Polres Paser.

"Untuk pemusnahan barang bukti, pihak-pihak terkait harus hadir menyaksikan," kata Tasimun.
 
barang bukti terlarang itu, lanjut Tasimun,  didapatkan dari 5 tersangka yang telah diamankan oleh jajarannya.  

Kelima tersangka diantaranya  MR dengan bb 4,10 gram, tersangkat R dengan bb 0,88 gram, tersangka B dengan BB 35,96 gram.
Kemudian tersangka W dengan bb 18,33 gram dan tersangka DR dengan bb 2,51 gram. 

Pemusnahan Barang Bukti sabu dilakukan dengan cara dihancurkan atau dilarutkan ke dalam air.

Kelima tersangka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun atau hukuman mati. "Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Tasimun. 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019