Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud mengatakan warga setempat jangan sampai terpinggirkan dengan adanya pemindahan ibu kota negara  (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara 

Kendati belum mengetahui lokasi pusat pemerintahan ibu kota negara baru,namun Bupati menyatakan serius menyiapkan perlindungan bagi warga Kabupaten Penajam Paser Utara terutama berkenaan dengan hak atas tanah.

Setelah diumumkan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu wilayah ibu kota baru negara spekulan-spekulan tanah beredar di kalangan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan peraturan bupati khusus untuk tata pengelolaan tanah masyarakat di daerah itu.

Peraturan bupati itu, kata Abdul Gafur Mas'ud, mengatur tentang pelepasan hak atas tanah warga sampai memonitor setiap penjualan tanah di wilayah Penajam Paser Utara.

"Kami implementasikan apa yang dilakukan di daerah Bali dan Jogjakarta setiap penjualan tanah diketahui pemerintah daerah," ujarnya.

Jangan sampai keberadaan penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara dan hak-hak mereka, lanjut Abdul Gafur Mas'ud, hilang atau terpinggirkan lantaran dipaksa menjual tanahnya ke pemilik modal atau investor.

Bupati tidak menginginkan Kabupaten Penajam Paser Utara seperti Jakarta, di mana penduduk aslinya menjadi terpinggirkan. 

"Kami siapkan regulasi untuk melindungi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, agar tidak terjadi seperti di Jakarta," ucap Abdul Gafur Mas'ud.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019