Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Seluruh kendaraan perusahaan tambang batu bara di Samarinda, Kalimantan Timur, diwajibkan menggunakan stiker.
Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail kepada wartawan, Senin, menyatakan, penggunaan penanda kendaraan atau stiker bagi perusahaan tambang batu bara itu terkait penerapan Perwali (peraturan wali kota) Nomor 19 tahun 2012 tertanggal 30 Maret tentang Pengaturan Penggunaan BBM nonsubsidi Bagi Kegiatan di Bidang Pertambangan dan Jenis Kendaraan Tertentu.
"Perwali ini mengatur penggunaan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi untuk seluruh kegiatan tambang termasuk mitra kerja tambang atau jasa pengangkutannya dan akan mulai berlaku pada April 2012," kata Nusyiran Ismail.
Berdasarkan Perwali yang telah ditandatangani pada 30 Maret 2012 itu, kata Nusyirwan Ismail, Pemerintah Kota Samarinda meminta pihak perusahaan tambang batu bara untuk menyerahkan daftar dari seluruh kendaraan dan peralatan kegiatan pertambangannya kepada Dinas Pertambangan, Dinas Perhubungan, serta kepolisian.
Pemerintah Kota Samarinda, lanjut dia, mewajibkan semua perusahaan tambang di kota itu yang bermitra dengan pihak manapun mencantumkan klausul dalam perjanjiannya harus menggunakan BBM nonsubsidi.
"Data dari perusahaan pertambangan itu kemudian dicek langsung oleh pihak Dinas Perhubungan dan Polresta Samarinda untuk menghindari manipulasi jumlah kendaraan mereka. Berdasarkan inventarisasi itulah, semua kendaraan yang berkaitan dengan aktivitas tambang bati bara akan diberi penandaan khusus berupa stiker pada bagian kiri atas kaca depan.
"Pengawasan langsung di SPBU akan dilakukan pihak Dinas Perhubungan dan Polresta Samarinda. Dengan penandaaan khusus inilah pengawasan penerapan Perwali terkait larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi semua aktivitas pertambangan batu bara mudah dilakukan," ungkap Nusyirwan Ismail.
Perwali terkait larangan BBM bersubsidi bagi aktivitas pertambangan batu bara itu kata Nusyirwan Ismail juga berlaku bagi semua kendaraan tambang dari luar Kota Samarinda.
"Kendaraan perusahaan tambang batu bara yang wilayah operasionalnya berada di luar wilayah Kota Samarinda juga wajib mematuhi Perwali ini. Jadi, pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan yang akan mengatur mekanismenya di lapangan nanti.
"Jika ingin lebih efektif lagi, paling baik aturan ini dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Provinsi dan lebih baik lagi jika diterbitkan Pemerintah Pusat sehingga bisa berlaku secara nasional. Kami (Pemkot Samarinda) hanya memberikan inisiatif untuk meminimalisir antrian di SPBU yang selama ini banyak disebabkan oleh kendaraan tambang batu bara," ungkap Nusyirwan Ismail.
Perwali itu, lanjut Nusyirwan Ismail, hanya berlaku bagi aktivitas tambang batu bara.
"Kami hanya mengambil hal yang signifikan yakni mengatur kendaraan perusahaan tambang batu bara yang disinyalir selama ini banyak menggunakan BBM bersubsidi dan ikut mengantre di SPBU. Sementara, untuk kegiatan industri, aktivitas tambang galian C serta sektor perkebunan tidak diatur pada Perwali tersebut," kata Nusyirwan Ismail. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail kepada wartawan, Senin, menyatakan, penggunaan penanda kendaraan atau stiker bagi perusahaan tambang batu bara itu terkait penerapan Perwali (peraturan wali kota) Nomor 19 tahun 2012 tertanggal 30 Maret tentang Pengaturan Penggunaan BBM nonsubsidi Bagi Kegiatan di Bidang Pertambangan dan Jenis Kendaraan Tertentu.
"Perwali ini mengatur penggunaan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi untuk seluruh kegiatan tambang termasuk mitra kerja tambang atau jasa pengangkutannya dan akan mulai berlaku pada April 2012," kata Nusyiran Ismail.
Berdasarkan Perwali yang telah ditandatangani pada 30 Maret 2012 itu, kata Nusyirwan Ismail, Pemerintah Kota Samarinda meminta pihak perusahaan tambang batu bara untuk menyerahkan daftar dari seluruh kendaraan dan peralatan kegiatan pertambangannya kepada Dinas Pertambangan, Dinas Perhubungan, serta kepolisian.
Pemerintah Kota Samarinda, lanjut dia, mewajibkan semua perusahaan tambang di kota itu yang bermitra dengan pihak manapun mencantumkan klausul dalam perjanjiannya harus menggunakan BBM nonsubsidi.
"Data dari perusahaan pertambangan itu kemudian dicek langsung oleh pihak Dinas Perhubungan dan Polresta Samarinda untuk menghindari manipulasi jumlah kendaraan mereka. Berdasarkan inventarisasi itulah, semua kendaraan yang berkaitan dengan aktivitas tambang bati bara akan diberi penandaan khusus berupa stiker pada bagian kiri atas kaca depan.
"Pengawasan langsung di SPBU akan dilakukan pihak Dinas Perhubungan dan Polresta Samarinda. Dengan penandaaan khusus inilah pengawasan penerapan Perwali terkait larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi semua aktivitas pertambangan batu bara mudah dilakukan," ungkap Nusyirwan Ismail.
Perwali terkait larangan BBM bersubsidi bagi aktivitas pertambangan batu bara itu kata Nusyirwan Ismail juga berlaku bagi semua kendaraan tambang dari luar Kota Samarinda.
"Kendaraan perusahaan tambang batu bara yang wilayah operasionalnya berada di luar wilayah Kota Samarinda juga wajib mematuhi Perwali ini. Jadi, pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan yang akan mengatur mekanismenya di lapangan nanti.
"Jika ingin lebih efektif lagi, paling baik aturan ini dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Provinsi dan lebih baik lagi jika diterbitkan Pemerintah Pusat sehingga bisa berlaku secara nasional. Kami (Pemkot Samarinda) hanya memberikan inisiatif untuk meminimalisir antrian di SPBU yang selama ini banyak disebabkan oleh kendaraan tambang batu bara," ungkap Nusyirwan Ismail.
Perwali itu, lanjut Nusyirwan Ismail, hanya berlaku bagi aktivitas tambang batu bara.
"Kami hanya mengambil hal yang signifikan yakni mengatur kendaraan perusahaan tambang batu bara yang disinyalir selama ini banyak menggunakan BBM bersubsidi dan ikut mengantre di SPBU. Sementara, untuk kegiatan industri, aktivitas tambang galian C serta sektor perkebunan tidak diatur pada Perwali tersebut," kata Nusyirwan Ismail. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012