Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih terus mendalami kasus kebakaran lahan di wilayah RT 11 dan RT 12 Kelurahan Petung, hingga RT 03 Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam.


"Polisi telah memeriksa 12 saksi terkait kebakaran lahan di wilayah Petung dan Giiripurwa," kata Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dian Puspitosari ketika dikonfirmasi, Kamis.

Ia menjelaskan, polisi telah memeriksa saksi yang terdiri dari pemilik lahan serta pihak kelurahan, yang diperiksa pemilik lahan dari titik api pertama dan sekitarnya.

Menurut keterangan saksi, awalnya api menyala di lahan milik Hatma, dan api menjalar ke kebun kelapa sawit milik Sarman dan Sabar.

Kemudian saksi langsung menghubungi Dinas Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Kami selidiki belum ada bukti kuat, semua saksi tidak mengetahui siapa yang berada di titik awal api," ujar Dian Puspitosari.

"Merambatnya api karena angin kencang dan mengenai lahan gambut sehingga api dengan cepat menjalar," ucapnya.

Lahan yang terbakar di wilayah RT 11 dan RT 12 Kelurahan Petung, hingga RT 03 Desa Giripurwa di Kecamatan Penajam tersebut merupakan lahan gambut.

Areal lahan gambut yang mulai terbakar pada Minggu (8/9) tersebut mencapai lebih kurang 110 hektare dan sudah dapat dikendalikan, namun masih mengeluarkan asap tipis sehingga masih dilakukan pendinginan.

Polres Penajam Paser Utara juga masih menyelidiki kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kelurahan Gunung Steleng, Nenang, Sungai Parit, Waru dan Gusung.

Sedangkan untuk kebakaran lahan yang terjadi di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Polres Penajam Paser Utara telah menetapkan Jumadil (48 tahun) sebagai tersangka. 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019