Salah satu anggota Pansus Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPR RI, Bambang Haryo Soekartono menegaskan, kendati dalam waktu yang relatif singkat, namun Pansus tidak ingin memberikan rekomendasi sembarangan dan masukan terhadap kepada pemerintah.


"Kurang lebih dalam waktu sepekan ini pihaknya bersama anggota Pansus IKN lainnya akan bekerja ekstra keras untuk menggali berbagai informasi seputar kebijakan pemindahan IKN," katanya usai melakukan kunjungan singkat ke Kaltim pada Selasa (24/9) di Bandara APT Pranoto, Samarinda.

Meskipun singkat, pihaknya tidak ingin sembarangan dalam memberikan rekomendasi dan masukan kepada pemerintah.

Masa kerja Pansus DPR RI tentang Pemindahan Ibu Kota Negara dipastikan  sangat singkat mengingat dalam beberapa hari ke depan masa bhakti DPR RI periode 2014-2019 segera berakhir.

Bagaimana tidak, terhitung satu Oktober mendatang Pansus akan berakhir, namun mereka berjanji akan bekerja maksimal menjalankan tugas.

Menurut Bambang, pertemuan dengan Pemprov Kaltim merupakan yang pertama dilakukan, selanjutnya dijadwalkan pertemuan dengan seluruh kementerian terkait.

"Kerja-kerja secara marathon harus kami lakukan untuk menyelesaikan tugas-tugas Pansus, seperti mendengarkan seluruh laporan kementerian. Kita akan tanya mereka satu persatu karena kami memang belum mengetahui apakah Kaltim ini lokasi pemindahan IKN atau hanya pusat pemerintahan," katanya.

Setelah masa kerja Pansus Pemindahan IKN selesai maka laporan segera disampaikan kepada unsur Ketua DPR RI.

"Kita tidak ingin sembarang dalam menyampaikan rekomendasi, namun, belum bisa kita sampaikan sekarang. Sebab, rapat kerja (Raker) dengan kementerian belum kita lakukan. Setelah itu dilakukan barulah kita sampaikan rekomendasinya. Apakah itu rekomendasi positif atau negatif, baru akan diketahui nanti," tegas Bambang.

Ditanyakan soal apakah sudah pernah melakukan pembahasan sebelumnya dengan unsur eksekutif, Bambang menyatakan, hingga saat ini DPR RI belum pernah sekalipun melakukan pembahasan dengan eksekutif.

Oleh karenanya, data dan informasi yang disampaikan Pemprov Kaltim kepada Pansus menjadi langkah awal untuk pansus bekerja.

"Sampai saat ini belum ada juga kajian mendalam antara pemerintah dengan DPR RI untuk membicarakan soal pemindahan IKN. Padahal pembahasan dan kajian mendalam itu sangat penting nantinya untuk membicarakan soal anggaran, undang-undang dan pengawasan harus melibatkan kami didalamnya,” katanya.

Pansus IKN DPR-RI dalam kunjungan kerja  ke Provinsi Kaltim melakukan pertemuan dengan Gubernur Kaltim, Bupati Penajam Paser Utara, dan Bupati Kutai Kartanegara guna mendapatkan informasi sebanyak mungkin.


"Pansus IKN ingin mengetahui sejauh mana dan hal apa saja yang sudah dilakukan Pemprov Kaltim beserta Pemkab Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara sebagai lokasi pemindahan IKN," kata Ketua Pansus, Zainuddin Amali.

Oleh karena itu, Pansus akan menggali  dan ingin mendapatkan informasi sebanyak dari daerah. Sejumlah masukan  tersebut  sebagai dasar pansus berikan rekomendasi terhadap hasil kajian pemerintah  terkait pemindahan IKN/

Menurut dia rekomendasi yang dihasilkan pansus akan menjadi dasar pimpinan DPR menjawab surat presiden, terkait hasil kajian pemindahan IKN terkait lokasi, pembiayaan, infrastruktur  serta menyangkut lingkungan, aparatur, dan regulasi.

Gubernur Kaltim, Isran Noor mengaku rencana pemindahan IKN ke Provinsi Kalimantan Timur merupakan suatu kebahagian dan mendapat dukungan masyarakat karena akan memberikan kontribusi baru bagi masyarakat.


"Bagi masyarakat Kaltim ini adalah sebuah kontribusi baru terhadap masyarakat Kaltim, bangsa dan negara. Selain  itu juga akan memberikan kontribusi ekonomi sekitar USD 28 miliar kepada negara," ujar Gubernur Kaltim, Isran Noor saat menerima kunjungan Pansus DPR RI.

Bagi masyarakat Kaltim, dimanapun lokasi pemindahan IKN , masyarakat menyambut bahagia. Terlebih hasil kajian pemerintah menetapkan  dua daerah  di Kaltim  menjadi lokasi rencana pemindahannya IKN.

Isran Noor mengemukakan  Pemprov Kaltim sudah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menyosialisasikan ke masyarakat dan keputusan pemerintah tersebut diterima  serta ditungu-tunggu masyarakat.

Dia juga sudah mempersiapkan Peraturan Gubernur untuk penataan kawasan khusus non komersial seluas 180 ribu - 250 ribu hektare calon lokasi pemindahan IKN yang meliluti wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Progresnya saat ini telah dibahas di tingkat daerah dengan harapan dapat segera mengamankan dan menghindari spekulan tanah terhadap pemindahan IKN," katanya.

Pewarta: AHM

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019