Bupati Mahakam Ulu  Kalimantan Timur, Bonifasius Belawan Geh meminta pemerintah kampung (desa) menuntaskan rencana kerja pembangunan (RKP) kampung tahun anggaran 2020 pada pertengahan Oktober 2019, sehingga pekerjaan tahun depan tidak molor.


"Laporan pertanggungjawaban keuangan kampung tahun ini yang mengalami keterlambatan karena imbas dari pekerjaan yang molor akibat dari perencanaan yang terlambat dan tidak matang, maka RKP tahun ini harus matang dan tuntas pertengahan 2019," ujar Bonifasius di Ujoh Bilang, Senin.

Ia mengaku menyadari bahwa kepala desa  bersama aparaturnya akan merasakan tekanan waktu yang sedemikian sempit untuk menyelesaikan RKP, ditambah sejumlah kegiatan lain dari anggaran yang masuk ke desa untuk segera diserap baik  untuk pembangunan maupun pemberdayaan.

"Sisa waktu yang kita miliki sejak 23 September hingga 20 Desember mendatang tinggal 117 hari. Namun di sisa waktu yang sangat sempit ini, petinggi dan aparatur kampung harus menyelesaikan akuntansi laporan kinerja keuangan dan aset kampung di semester I tahun anggaran 2019," katanya.

Hal lain yang juga perlu dikerjakan adalah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (R-APBKam) tahun anggaran 2020, yakni dengan tenggat waktu tanggal 15 Desember 2019, termasuk mengakhiri semua kegiatan yang tertampung dalam APBKam tahun anggaran 2019 pada 20 Desember 2019.

Setelah itu, lanjutnya, pemerintah kampung harus sudah menyiapkan Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa yang sesuai dengan perkembangan fisik dan daya serap anggaran setiap kegiatan, kemudian mengalihkan semua sisa anggaran menjadi Silpa, agar sisa pekerjaannya dapat dilanjutkan pada tahun anggaran 2020 secara legal.

Menurutnya, untuk menghasilkan semua dokumen tersebut, aparatur kampung akan berdiskusi dan difasilitasi oleh mitra kerja, yakni Tim Teknis Gerbangmas Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri (P2MKM) dan Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

Kehadiran tim, lanjut bupati, akan memudahkan pemerintah kampung dalam menyelesaikan semua dokumen yang dibutuhkan, karena tim ini menguasai permasalahan kampung mengingat mereka yang mendampingi kampung sepanjang tahun.

Ia optimistis, jika semua dokumen tersebut sesuai tenggat waktu yang sudah ditata bersama, maka sejak tahun anggaran 2020 seluruh proses pelaksanaan kegiatan bisa berlangsung tepat waktu dan tepat mutu, tidak molor seperti tahun ini dan tahun sebelumnya.

Puncaknya dari semua itu, katanya, akan terjadi pada 31 Januari 2020, yakni bupati bisa menerima utuh dokumen penyelenggaraan dan laporan pemerintah kampung yang siap disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kalimantan Timur.

"Atas dasar laporan yang tepat waktu tersebut, tentu kita harapkan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I yang bersumber dari APBN, maupun alokasi dana kampung (ADK) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun anggaran 2020, bisa diterima pada akhir Februari," ucap bupati. 
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019