Para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Rakor dipimpin Asisten Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser Bachtiar Effendi dan turut hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Heriansyah Idris.
"Rapat koordinasi digelar guna menegakkan Perda PPNS sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2019,” kata Bachtiar di Tanah Grogot,Rabu.
Ia mengatakan, pemberdayaan PPNS diatur dalam pasal 6 dan 7 Perda Kabupaten Paser tentang PPNS. Kedua pasal tersebut menegaskan PPNS harus diberdayakan untuk menegakkan Peraturan Daerah.
Sementara Kepala Satpol PP Paser, Heriansyah Idris menjelaskan bahwa PPNS bertugas melakukan penyidikan terhadap pelangaran terhadap Peraturan Daerah.
"Penyidik juga menyampaikan hasil kepada penuntut umum dan berkordinasi kepada kepolisian, dengan kewenangan menerima laporan atau pengaduan, dari seseorang tentang tidak pidana, ’’ Kata Heriansyah.
Namun selama ini penegakan Peraturan Daerah sifatnya hanya bersifat umum, yaitu tentang keamanan dan ketertiban masyarakat seperti dilakukan Satpol PP Paser menertibkan bangunan liar.
Diketahui bahwa saat ini jumlah PPNS sebanyak 20 orang namun faktanya saat bertugas masih mengalami kendala sehingga tidak maksimal dalam bekerja.(MC Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
Rakor dipimpin Asisten Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser Bachtiar Effendi dan turut hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Heriansyah Idris.
"Rapat koordinasi digelar guna menegakkan Perda PPNS sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2019,” kata Bachtiar di Tanah Grogot,Rabu.
Ia mengatakan, pemberdayaan PPNS diatur dalam pasal 6 dan 7 Perda Kabupaten Paser tentang PPNS. Kedua pasal tersebut menegaskan PPNS harus diberdayakan untuk menegakkan Peraturan Daerah.
Sementara Kepala Satpol PP Paser, Heriansyah Idris menjelaskan bahwa PPNS bertugas melakukan penyidikan terhadap pelangaran terhadap Peraturan Daerah.
"Penyidik juga menyampaikan hasil kepada penuntut umum dan berkordinasi kepada kepolisian, dengan kewenangan menerima laporan atau pengaduan, dari seseorang tentang tidak pidana, ’’ Kata Heriansyah.
Namun selama ini penegakan Peraturan Daerah sifatnya hanya bersifat umum, yaitu tentang keamanan dan ketertiban masyarakat seperti dilakukan Satpol PP Paser menertibkan bangunan liar.
Diketahui bahwa saat ini jumlah PPNS sebanyak 20 orang namun faktanya saat bertugas masih mengalami kendala sehingga tidak maksimal dalam bekerja.(MC Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019