Para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 

Rakor dipimpin Asisten Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser Bachtiar Effendi dan turut hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Heriansyah Idris.

"Rapat koordinasi digelar guna menegakkan Perda PPNS sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri  Nomor  3 tahun 2019,” kata  Bachtiar di Tanah Grogot,Rabu.

Ia mengatakan, pemberdayaan PPNS diatur dalam pasal  6 dan 7 Perda Kabupaten Paser tentang PPNS. Kedua  pasal tersebut menegaskan  PPNS harus diberdayakan untuk menegakkan Peraturan Daerah.

Sementara Kepala Satpol PP Paser, Heriansyah Idris  menjelaskan bahwa PPNS bertugas  melakukan  penyidikan  terhadap  pelangaran terhadap Peraturan Daerah.

"Penyidik  juga menyampaikan  hasil  kepada penuntut umum dan berkordinasi kepada  kepolisian, dengan kewenangan menerima  laporan  atau pengaduan,  dari seseorang  tentang  tidak pidana, ’’ Kata Heriansyah.

Namun selama ini penegakan  Peraturan  Daerah sifatnya hanya bersifat umum, yaitu tentang keamanan dan ketertiban masyarakat seperti dilakukan Satpol PP Paser menertibkan bangunan liar.

Diketahui bahwa saat ini  jumlah PPNS sebanyak 20 orang namun faktanya saat bertugas masih mengalami kendala sehingga tidak maksimal dalam bekerja.(MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019