Diskominfo Kaltim menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama media massa dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Kaltim. Rakor bertujuan mengajak media online dan OPD Kaltim menyatukan persepsi dalam peran penyebarluasan informasi publik.
"Kita ingin informasi yang beredar berasal dari satu arah dan tidak hoax. Karena tidak dapat dipungkiri dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih efektif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan," ujar Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dalam sambutan yang disampaikan Kepala Diskominfo Kaltim, Diddy Rusdiansyah saat membuka rakor, di Samarinda, Senin (9/9).
Menurutnya penyelenggaraan pemerintahan baik atau good governance menuntut pemerintah harus transparan dan akuntabel. Hanya saja keterbukaan bukan berarti buka-bukaan, tapi adapula informasi dikecualikan yang mesti dilindungi.
Informasi merupakan sesuatu kebutuhan yang mendasar bagi setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Hak menerima informasi merupakan hak asasi manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
"Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik pemberlakuan UU No14/ 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum pentingnya dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia," sebutnya.
UU tersebut telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Sejalan dengan perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia maka dituntut adanya paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu mengarah pada good governance.
"Harus diakui terkadang pemerintah semakin kewalahan dengan pemberitaan media karena banyak media yang menyajikan informasi negatif pemerintah. Belum lagi banyak konten hoax yang dengan mudah disebarkan terutama di berbagai platform media sosial ," katanya
Hal tersebut menjadikan tugas sebagai humas pemerintah semakin penuh tantangan di era keterbukaan saat ini. Masyarakat membutuhkan informasi yang dikemas dan disebarluaskan melalui saluran yang tepat sehingga menjadi kekuatan dominan yang bisa mempengaruhi banyak hal.
Masyarakat memiliki hak memperoleh informasi dari pemerintah atau badan publik karena dilindungi UU.
"Makanya rakor ini kita gagas. Adapun tujuan diadakan rapat ini membangun citra positif pemerintah dan mendapat dukungan terhadap program kebijakan pemerintah dengan demikian Keterbukaan Informasi Publik ini menjadi komitmen bersama para pemangku kebijakan," imbuhnya.
Nampak hadir sebagai nara sumber diantaranya Kepala Biro LKBN Antara Katim, Abdul Hakim Muhiddin dan Ketua Gerakan Masyarakat Anti HOAX Kaltim, Charles Siahaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"Kita ingin informasi yang beredar berasal dari satu arah dan tidak hoax. Karena tidak dapat dipungkiri dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih efektif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan," ujar Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dalam sambutan yang disampaikan Kepala Diskominfo Kaltim, Diddy Rusdiansyah saat membuka rakor, di Samarinda, Senin (9/9).
Menurutnya penyelenggaraan pemerintahan baik atau good governance menuntut pemerintah harus transparan dan akuntabel. Hanya saja keterbukaan bukan berarti buka-bukaan, tapi adapula informasi dikecualikan yang mesti dilindungi.
Informasi merupakan sesuatu kebutuhan yang mendasar bagi setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Hak menerima informasi merupakan hak asasi manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
"Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik pemberlakuan UU No14/ 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum pentingnya dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia," sebutnya.
UU tersebut telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Sejalan dengan perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia maka dituntut adanya paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu mengarah pada good governance.
"Harus diakui terkadang pemerintah semakin kewalahan dengan pemberitaan media karena banyak media yang menyajikan informasi negatif pemerintah. Belum lagi banyak konten hoax yang dengan mudah disebarkan terutama di berbagai platform media sosial ," katanya
Hal tersebut menjadikan tugas sebagai humas pemerintah semakin penuh tantangan di era keterbukaan saat ini. Masyarakat membutuhkan informasi yang dikemas dan disebarluaskan melalui saluran yang tepat sehingga menjadi kekuatan dominan yang bisa mempengaruhi banyak hal.
Masyarakat memiliki hak memperoleh informasi dari pemerintah atau badan publik karena dilindungi UU.
"Makanya rakor ini kita gagas. Adapun tujuan diadakan rapat ini membangun citra positif pemerintah dan mendapat dukungan terhadap program kebijakan pemerintah dengan demikian Keterbukaan Informasi Publik ini menjadi komitmen bersama para pemangku kebijakan," imbuhnya.
Nampak hadir sebagai nara sumber diantaranya Kepala Biro LKBN Antara Katim, Abdul Hakim Muhiddin dan Ketua Gerakan Masyarakat Anti HOAX Kaltim, Charles Siahaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019