Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tengah menjalin komitmen kerjasama dengan lintas instansi baik pemerintahan maupun swasta dalam rangka mewujudkan Kota Samarinda sebagai daerah tertib ukur (DTU) tahun 2019.


Penandatanganan komitmen kerja dilaksanakan oleh Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang dengan Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Perum Bulog Cabang Samarinda, PDAM,Kantor Pos Samarinda, PLN Samarinda, PT.Pertamina MOR VI Pertamina Kalimantan, PT Pegadaian (Persero) Samarinda, dan Hiswana Migas Kota Samarinda di Samarinda, Sabtu.

Wali Kota Syaharie Jaang kepada awak media mengatakan bahwa target DTU yang digagas oleh Pemkot Samarinda adalah untuk memperkuat perlindungan konsumen memberikan citra positif bagi daerah yang terkenal dengan kota jasa dan perdagangan.

"Pemerintah berupaya terus menerus melindungi setiap konsumen agar mendapatkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, sehingga komitmen ini jangan hanya berhenti dilevel elite saja tetapi akan turun sampai ketingkat bawah," jelas Syaharie Jaang.

Apalagi, dikatakan Jaang terkait urusan kebenaran timbangan ini juga secara tegas diatur dalam Kitab Suci Al Quran sehingga tidak ada alasan untuk tidak menjadikan DTU ini sebagai suatu prioritas kerja.

Lebih jauh Syaharie Jaang menjelaskan, pembentukkan DTU hanya dapat terwujud jika koordianasi antara Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag (PKTN) bersama Pemerintah Kota Samarinda terus mendorong peningkatan pelayanan kemetrologian sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya.

Jaang berharap komitmen mewujudkan DTU tersebut akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Samarinda.

"Bayangkan kekacauan yang akan terjadi jika alat ukur Meter kWh PLN atau Meter Air PDAM tidak benar dalam pengukurannya maka masyarakat akan mengalami kerugian bahkan kesulitan jika tahu-tahu pembayaran rekeningnya melonjak tinggi akibat ketidak tepatan pengukurannya," katanya.

Oleh sebab itu, Jaang meminta Dinas Perdagangan melalui UPTD Metrologi untuk terus meningkatkan pelayanan termasuk pengawasan UTTP yang ada di Kota Samarinda.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Marnabas menambahkan selain mengintensifkan pengawasan kemetrologian, Dinas Perdagangan melalui UPTD Metrologi juga akan terus meningkatkan pelayanan Tera dan Tera Ulang alat UTTP sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan pembentukan Daerah Tertib Ukur tahun 2019.

"Kami telah buktikan dengan penandatanganan komitmen kerja dengan instansi-instansi terkait seperti PT.PLN, PDAM, PT Pertamina, Kantor Pos Indonesia maupun stakeholder lainnya termasuk pedagang-pedagang di pasar-pasar baik pasar tradisional maupun pasar modern untuk bersama-sama membangun komitmen dalam rangka mendukung dan menyukseskan terwujudnya Kota Samarinda sebagai DTU Tahun 2019 ini," bebernya.

Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi Kota Samarinda, Ahmad Subhan menyampaikan bahwa pada tanggal 16 - 20 September 2019 tim penilai dan evaluasi dari pusat akan datang.

"Tim penilai tersebut akan melakukan penilaian terhadap kesiapan Kota Samarinda sebagai DTU tahun 2019," jelasnya.

Subhan menambahkan untuk hasil penilaian akan diketahui sekitar bulan November 2019, dengan jumlah peserta sebanyak 13 Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia.

" Kami sangat optimis Kota Samarinda akan ditetapkan sebagai DTU jika melihat tahapan yang telah dilaksanaka sampai saat ini termasuk dukungan semua stakeholder di Kota Samarinda memperkuat keyakinan kami," tegaa Subhan.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019