Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh meminta dinas terkait tidak bosan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah ke Sungai Mahakam dan anak-anak sungainya, karena kawasan itu bukanlah tempat pembuangan barang bekas.


"Hendaknya Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan sosialisasi larangan membuang sampah di sungai, kemudian memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penerapan lingkungan yang sehat dan ramah," ujar Bupati di Ujoh Bilang, Rabu.

Meski warga tinggal di kawasan hulu sungai dan tidak terdampak terhadap sampah dan limbah yang dibuang ke sungai, tetapi masyarakat harus menyadari bahwa yang memanfaatkan dan mengkonsumsi air sungai bukan hanya mereka yang tinggal di hulu, tapi masih ada jutaan orang lain yang tinggal di hilir sungai.

Apalagi banyak rumah tangga yang mengambil air dari Mahakam untuk keperluan sehari-hari. Begitu pula dengan sejumlah perusahaan daerah air minum (PDAM) di sejumlah kabupate/kota di Kaltim juga menyedot air Mahakam untuk dikonsumsi, sehingga semua pihak dimintanya bersama-sama menjaga kebersihan sungai.

Selain itu, sungai juga merupakan ekosistem yang di dalamnya hidup berbagai jenis ikan. Aneka jenis ikan tersebut sejak dulu hingga kini menjadi mata pencaharian nelayan untuk dijual, termasuk warga yang mencari ikan untuk keperluan pribadi bersama keluarga.

Untuk itu, ia minta air sungai tidak dicemari atau diracuni guna menjaga kualitas air dan keberlangsungan kehidupan makhluk air, sehingga ikan-ikan tersebut tidak punah dan keuntungannya juga akan kembali ke manusia.

"Dinas Lingkungan Hidup harus terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, kemudian memantau secara rutin perihal pemungutan sampah di tempat pembuangan awal untuk diteruskan ke tempat pembuangan akhir," katanya.

Ia juga mengingatkan dinas terkait fokus terhadap pengelolaan sampah menjadi kegiatan yang diprioritaskan. Apalagi draf peraturan daerah (perda) mengenai larangan membuang sampah telah dibuat yang selanjutnya akan diterapkan menjadi perda.

Ia minta Dinas Lingkungan Hidup segera menyelesaikan permasalahan tempat pembuangan akhir agar sampah tidak menumpuk pada tempat pembuangan awal.

"Kelolalah tempat tersebut dengan sistem yang tepat dan berwawasan lingkungan. Jika terjadi kendala mengenai akses jalan menuju tempat pembuangan akhir, segeralah berkoordinasi dengan dinas terkait guna menyelesaikan masalah tersebut," pinta Bupati.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019