Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Polsekta Samarinda Utara, Polda Kalimantan Timur, menyita tiga truk bermuatan puluhan keping kayu Bengkirai ilegal yang tidak dilengkapi dokumen, Senin (12/3) malam, sekitar pukul 20.00 Wita.

Kapolsekta Samarinda Ilir, Komisaris Polisi Bramanti Agus Suyono, kepada wartawan, Selasa, mengatakan, penangkapan kayu Bengkirai tanpa dilengkapi dokumen dari tiga truk sebuah perusahaan ekspedisi itu berlangsung di Kelurahan Tanah Merah.

"Penangkapan bermula dari pengintaian yang dilakukan selama beberapa hari atas kecurigaan kami terhadap mobil truk ekspedisi. Berdasarkan kecurigaan itulah kami kemudian memeriksa tiga truk eskpedisi saat melintas di jalur Samarinda-Bontang dan menemukan puluhan keping kayu ilegal," ungkap Kompol Bramanti Agus Suyono.

Selain mengamankan tiga truk berisi puluhan keping kayu ilegal seberat enam kubik, maka polisi juga menangkap ketiga supir truk tersebut.

"Modus yang digunakan yakni dengan menyembunyikan kayu itu di bawah tumpukan aki dan cangkang kelapa sawit sehingga secara kasat mata tidak akan terlihat ada kayu yang diangkut truk tersebut," katanya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kayu tersebut diperoleh di kawasan Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur," kata Bramanti Agus Suyono.

Polisi juga, lanjut Bramanti Agus Suyono, masih mendalami kemungkinan kayu tersebut diperoleh dari kawasan TNK (Taman Nasional Kutai) di Kabupaten Kutai Timur.

"Ketiga supir itu masih kami mintai keterangan terkait asal kayu dan dugaan kayu ilegal tersebut akan dijual ke luar Pulau Kalimantan," katanya.

"Ketiga supir truk tersebut diancam pasal 78 Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang mengangkut hasil hutan tnpa dilengkapi dokumen yang sah," ungkap Bramanti Agus Suyono. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012