Bontang  (ANTARA News Kaltim) - Adanya "drop box" Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan dinilai sangat membantu dan mempermudah para wajib pajak pribadi untuk menyampaikan laporan SPT PPh tahunan yang batas akhirnya 31 Maret.

"`Drop box` yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir cukup membantu wajib pajak pribadi melaporkan SPT PPh tahunan. Wajib pajak dimudahkan tidak perlu pulang ke daerah asal untuk melaporkan SPT PPh tahunan, tetapi cukup di kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dan KPP akan meneruskan ke alamat sesuai Nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang berlaku seumur hidup," kata Ketua Panitia Pekan Panutan Penyampaian SPT PPh Tahunan, M Idris, di Bontang, Selasa.

Jika di kota-kota besar maka "drop box" SPT PPh tahunan bisa dijumpai di berbagai mall.

"Harusnya di Bontang ada mobil keliling sebagai `drop box` SPT PPh tahunan," ujar Idris.

Sementara itu, pekan panutan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sendiri puncaknya akan digelar pada Rabu (14/3) bertempat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang.

Acara dimaksud rencananya akan dihadiri Wali Kota, DPRD, Forum Komunikasi Pimpanan Daerah, Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah, PT PKT, PT Badak dan perusahaan besar lainnya.

"Saat ini penyumbang terbesar penerimaan pajak di KPP Pratama Bontang adalah PT Pupuk Kaltim dan PT Badak NGL, di antara mereka besaran setoran pembayaran pajaknya berimbang," ujar Idris.

KPP Pratama dalam membantu wajib pajak menyampaikan SPT PPh setiap hari membuka klinik SPT. Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek PPh, harta dan kewajiban.

Jenis SPT Tahunan antara lain Formulir SPT Tahunan 1770, Formulir SPT Tahunan 1770 S, Formulir SPT Tahunan 1770 SS.

"Formulir SPT Tahunan PPh dapat diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau dapat didownload (diunduh) di website www.pajak.go.id. Formulir SPT Tahunan tidak lagi dikirim ke alamat Wajib Pajak," kata Idris yang menegaskan bahwa SPT Tahunan untuk Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret. (*)

Pewarta: Suratmi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012