Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi meminta kepada 30 anggota DPRD periode 2019-2024 yang baru dilantik pada Senin (19/8), untuk menjalankan tiga fungsi utama selama jabatan lima tahun ke depan.
 

"Fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Kedepan tugas wakil rakyat semakin berat,” kata Yusriansyah usai pelantikan 30 anggota DPRD Paser periode 2019-2024 di ruang paripurna Balling Seloloi, di Tanah Grogot.

Ia mengatakan fungsi legislasi, yaitu fungsi DPRD yang memiliki kewenangan dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda). Fungsi ini merupakan wewenang yang diberikan rakyat untuk bisa menetapkan produk hukum dan aturan bagi daerah.

DPRD  juga lanjut Yusriansyah mempunyai fungsi anggaran atau dapat memberikan persetujuan terhadap rancangan APBD yang dilakukan pemerintah daerah.

“Dengan adanya fungsi ini, maka DPRD bisa menentukan apakah APBD yang diajukan bisa digunakan, atau tidak serta dapat melakukan perbaikan atau revisi,” ujar Yusriansyah.

Selanjutnya DPRD memiliki fungsi pengawasan  terhadap jalannya roda pemerintahan  sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah. Selain itu juga mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD.

DPRD kata Yusriansyah juga memiliki tugas menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang diatur dalam Undang-Undang

Dia berharap melalui tiga fungsi DPRD tersebut, dukungan dan kerjasama antara Pemerintah daerah dan DPRD dapat terjalin dengan baik.

“Pemerntah daerah dan DPRD harus saling mendukung dan bekerjsama dalam pembangunan dalam memajukan daerah serta mensejahterakan rakyat,” pungkas Yusriansyah. (MC Kominfo Paser)
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019