Sebanyak 5.625 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur telah menerima bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang digulirkan melalui Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, di Penajam, Selasa, mengatakan penyaluran bantuan sosial PKH telah dilakukan tiga tahap kepada 5.626 KPM yang tersebar di empat kecamatan.
"Penyaluran bantuan sosial PKH dilakukan tiap tiga bulan sekali. Setiap tahapan disalurkan sekitar Rp4,946 miliar untuk 5.625 KPM," kata dia.
Penyaluran bantuan sosial PKH tersebut, kata Bagenda Ali, bisa dilakukan melalui Kantor Cabang Bank Mandiri di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bantuan sosial PKH dapat disalurkan melalui Kantor Cabang Bank Mandiri yang berada di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, di Kecamatan Babulu, serta Kecamatan Sepaku.
"Para KPM dapat mencairkan bantuan sosial PKH itu di Kantor Cabang Bank Mandiri yang terdekat dengan lokasi tempat tinggal KPM bersangkutan," katanya.
PKH sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan tersebut adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang ditetapkan sebagai KPM PKH.
Kementerian Sosial, lanjut Bagenda Ali, menetapkan penerima bantuan sosial PKH tersebut merupakan keluarga kurang mampu yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen.
Kriteria komponen kesehatan, meliputi ibu hamil atau menyusui, dan mempunyai anak berusia nol sampai lima tahun 11 bulan, sedangkan syarat pendidikan, yakni mempunyai anak masih sekolah di jenjang SD/MI, SMP/MTs, serta SMA/SMK atau sederajat.
"Kriteria pendidikan juga meliputi memiliki anak usia enam sampai 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun," ujar dia.
Komponen kesejahteraan sosial, yakni lanjut usia atau lansia yang diutamakan mulai dari usia 70 tahun serta disabilitas yang diutamakan penyandang disabilitas berat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, di Penajam, Selasa, mengatakan penyaluran bantuan sosial PKH telah dilakukan tiga tahap kepada 5.626 KPM yang tersebar di empat kecamatan.
"Penyaluran bantuan sosial PKH dilakukan tiap tiga bulan sekali. Setiap tahapan disalurkan sekitar Rp4,946 miliar untuk 5.625 KPM," kata dia.
Penyaluran bantuan sosial PKH tersebut, kata Bagenda Ali, bisa dilakukan melalui Kantor Cabang Bank Mandiri di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bantuan sosial PKH dapat disalurkan melalui Kantor Cabang Bank Mandiri yang berada di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, di Kecamatan Babulu, serta Kecamatan Sepaku.
"Para KPM dapat mencairkan bantuan sosial PKH itu di Kantor Cabang Bank Mandiri yang terdekat dengan lokasi tempat tinggal KPM bersangkutan," katanya.
PKH sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan tersebut adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang ditetapkan sebagai KPM PKH.
Kementerian Sosial, lanjut Bagenda Ali, menetapkan penerima bantuan sosial PKH tersebut merupakan keluarga kurang mampu yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen.
Kriteria komponen kesehatan, meliputi ibu hamil atau menyusui, dan mempunyai anak berusia nol sampai lima tahun 11 bulan, sedangkan syarat pendidikan, yakni mempunyai anak masih sekolah di jenjang SD/MI, SMP/MTs, serta SMA/SMK atau sederajat.
"Kriteria pendidikan juga meliputi memiliki anak usia enam sampai 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun," ujar dia.
Komponen kesejahteraan sosial, yakni lanjut usia atau lansia yang diutamakan mulai dari usia 70 tahun serta disabilitas yang diutamakan penyandang disabilitas berat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019