Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah menetapkan 45 anggota DPRD Kota Samarinda periode 2019-2024 hasil Pemilu serentak 2019 melalui rapat pleno yang digelar di salah satu hotel di Samarinda, Sabtu.


Pleno tersebut digelar setelah diputuskannya sengketa dua partai politik, yakni PAN untuk daerah pemilihan Samarinda 4 dan Golkar di daerah pemilihan Samarinda 4 oleh Mahkamah Konstitusi dengan keputusan ditolak atau permohonan tidak dapat diterima.

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat dan dihadiri seluruh komisioner KPU Samarinda, Bawaslu Kota Samarinda dan saksi masing-masing parpol.

Adapun perolehan kursi masing-masing parpol di DPRD Samarinda, Partai PDI-Perjuangan dan Partai Gerindra masing-masing delapan kursi. Partai Golkar, PKS, dan partai Demokrat sama-sama mendapatkan lima kursi. Partai Nasdem dan PAN memperoleh masing-masing empat kursi. PKB mendapatkan tiga kursi. PPP dua kursi, dan Partai Hanura memperoleh satu kursi.

"Perolehan kursi maupun penetapan nama caleg terpilih berdasarkan hasil perhitungan menggunakan metode Sainte Lague, yaitu metode dimana setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi satu yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya, " kata Firman Hidayat kepada awak media.

Ia mengatakan, berita acara rapat pleno tersebut akan segera dilaporkan ke Pemerintah Kota Samarinda untuk diteruskan kepada Gubernur Kaltim untuk proses legalitas.

"Prosesi pelantikan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda, dan bukan menjadi kewenangan KPU," tegasnya.

Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sunarnoto memberi apresiasi kepada KPU Samarinda yang telah menyelenggarakan rapat pleno tersebut.

Tejo berharap anggota yang terpilih akan menjalin komunikasi dan bekerja sama dengan baik dengan Pemkot Samarinda.

“Semoga bisa menjaga amanah masyarakat dan bisa bekerja sama dengan baik untuk membangun kota Samarinda,” tutupnya.

Diketahui bahwa anggota DPRD Kota Samarinda periode 2015-2019 akan mengakhiri masa jabatan pada 12 Agustus 2019, namun demikian Tejo belum bisa memastikan proses pelantikan untuk anggota DPRD Kota Samarinda yang baru terpilih.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019