Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur, H Syahril, mendesak aparat kepolisian berlaku adil dalam mengusut kasus pembataian orang utan Kalimantan (pongo pygmaeus morio) yang terjadi di perusahaan PT Prima Cipta Selaras di kecamatan Muara Ancalong.
Menurut H.Syahril yang juga ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kutai Timur periode 2009-2014, polisi hanya menahan dua tersangka yakni Tulil (56) dan Tajar (60) sedangakan karyawan PT.PCS tidak ditahan alias bebas.
"Ini tidak adil, karena pembantaian orang utan bukan hanya kesalahan dua tersangka sebab salah satu karyawan/mandor yang ikut memantau menyiapkan peralatan untuk menguburkan orang utan, namun justru dia dibebaskan," kata Syahril kepada ANTARA, Minggu.
Syahril yang merupakan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Muara Ancalong, mengatakan, polisi harus mengusut lagi tersangka lain dari pihak perusahaan, karena ada karyawan yang ikut menyiapkan peralatan sebelum orang utan dikubur.
Bahkan, kata Syahril, pihak keluarga Tajar dan Tulil kecewa karena suaminya dijadikan tumbal oleh pihak perusahaan dalam kasus tersebut, padahal mereka hanya sebagai pekerja penjaga kebun dengan dibayar murah Rp48.000 per bulan.
Keluarga mereka meminta polisi menyelidiki kasus itu karena beberapa hari setelah mengubur orang utan, tiga orang yakni Tajar, Tulil dan Rahman dipanggil menghadap ke Camp 34 PT Prima Cipta Selaras, yang merupakan anak perusahaan PT Sawit Sukses Sejahtera (SSS) untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak akan melibatkan perusahaan terkait pembunuhan orang utan tersebut.
"Mereka dipanggil menandatatangani surat pernyataan yang isinya tidak akan melibatkan perusahaan dalam kasus pembantaian orang utan. Tetapi salinan surat pernyataan yang sudah ditandatangani tidak diberikan dengan alasan tidak jelas. Inilah yang polisi harus ungkap," kata Syahril.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 16 Desember 2011 polisi menahan tersangka dalam kasus pembantaian orang utan di Muara Ancalong yang terjadi pada 26 Mei 2011.
Mereka adalah Tajar (60), karyawan PT PCS, Tulil (56), mandor PT. PCS dan Rahman alias Pak Man (57) karyawan PT. PCS. Sedangkan Asisten Divisi I PT PCS Sri Winarto yang memerintahkan agar jasad orang utan itu dikubur tidak ditahan. Tersangka lainnya Bejo, Ijul dan Ijum hingga saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian setempat. ***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Menurut H.Syahril yang juga ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kutai Timur periode 2009-2014, polisi hanya menahan dua tersangka yakni Tulil (56) dan Tajar (60) sedangakan karyawan PT.PCS tidak ditahan alias bebas.
"Ini tidak adil, karena pembantaian orang utan bukan hanya kesalahan dua tersangka sebab salah satu karyawan/mandor yang ikut memantau menyiapkan peralatan untuk menguburkan orang utan, namun justru dia dibebaskan," kata Syahril kepada ANTARA, Minggu.
Syahril yang merupakan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Muara Ancalong, mengatakan, polisi harus mengusut lagi tersangka lain dari pihak perusahaan, karena ada karyawan yang ikut menyiapkan peralatan sebelum orang utan dikubur.
Bahkan, kata Syahril, pihak keluarga Tajar dan Tulil kecewa karena suaminya dijadikan tumbal oleh pihak perusahaan dalam kasus tersebut, padahal mereka hanya sebagai pekerja penjaga kebun dengan dibayar murah Rp48.000 per bulan.
Keluarga mereka meminta polisi menyelidiki kasus itu karena beberapa hari setelah mengubur orang utan, tiga orang yakni Tajar, Tulil dan Rahman dipanggil menghadap ke Camp 34 PT Prima Cipta Selaras, yang merupakan anak perusahaan PT Sawit Sukses Sejahtera (SSS) untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak akan melibatkan perusahaan terkait pembunuhan orang utan tersebut.
"Mereka dipanggil menandatatangani surat pernyataan yang isinya tidak akan melibatkan perusahaan dalam kasus pembantaian orang utan. Tetapi salinan surat pernyataan yang sudah ditandatangani tidak diberikan dengan alasan tidak jelas. Inilah yang polisi harus ungkap," kata Syahril.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 16 Desember 2011 polisi menahan tersangka dalam kasus pembantaian orang utan di Muara Ancalong yang terjadi pada 26 Mei 2011.
Mereka adalah Tajar (60), karyawan PT PCS, Tulil (56), mandor PT. PCS dan Rahman alias Pak Man (57) karyawan PT. PCS. Sedangkan Asisten Divisi I PT PCS Sri Winarto yang memerintahkan agar jasad orang utan itu dikubur tidak ditahan. Tersangka lainnya Bejo, Ijul dan Ijum hingga saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian setempat. ***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012