Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Dinas Pendidikan Kota Samarinda menuntaskan uji kompetensi bagi calon guru sertifikasi yang merupakan rangkaian kedua dari akhir proses yang harus dilalui agar mendapat predikat guru bersertifikasi.
"Uji kompetensi guru sertifikasi telah kami gelar minggu keempat Februari 2012, sedangkan jumlah pesertanya sebanyak 1.240 orang yang tersebar di semua sekolah di Samarinda," ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Harimurti WS di Samarinda, Kamis.
Harimurti yang didampingi Kasubag Umum dan Kepegawaian, Andi Arifin melanjutkan bahwa Kemendiknas memberikan kuota guru bersertifikasi untuk Samarinda pada 2012 sebanyak 1.225 guru.
Sedangkan jumlah guru yang mengikuti uji kompetensi mencapai 1.240 orang, sementara jumlah guru yang namanya terdaftar sebagai calon sertifikasi berdasarkan sistem online Kemendiknas sebanyak 1.249.
Ini berarti masih terdapat 24 guru di Samarinda yang bakal tereliminasi dari daftar guru bersertifikasi 2012.
"Kami sendiri belum tahu persis, apakah peserta uji kompetensi sertifikasi guru yang jumlahnya mencapai 1.240 orang itu semuanya lulus atau tidak, karena yang menentukan kelulusannya dari pusat," katanya.
Setelah nanti ada pengumuman lulus dari uji kompetensi, lanjutnya, maka proses selanjutnya yang juga merupakan proses akhir adalah, peserta yang lulus uji kompetensi wajib mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Jika guru tersebut dinyatakan lulus dalam PLPG, Kemendiknas kemudian menyatakan guru tersebut bersertifikasi sehingga akan mendapat gaji dan tunjangan lebih tinggi dari pada yang belum bersertifikasi.
Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi antara lain, memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
Syarat lainnya adalah sudah menjadi guru ketika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan pada 30 Desember 2005.
Kemudian, pada 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Selanjutnya, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV, apabila pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun, golongan IV/a, atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan IV/a. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Uji kompetensi guru sertifikasi telah kami gelar minggu keempat Februari 2012, sedangkan jumlah pesertanya sebanyak 1.240 orang yang tersebar di semua sekolah di Samarinda," ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Harimurti WS di Samarinda, Kamis.
Harimurti yang didampingi Kasubag Umum dan Kepegawaian, Andi Arifin melanjutkan bahwa Kemendiknas memberikan kuota guru bersertifikasi untuk Samarinda pada 2012 sebanyak 1.225 guru.
Sedangkan jumlah guru yang mengikuti uji kompetensi mencapai 1.240 orang, sementara jumlah guru yang namanya terdaftar sebagai calon sertifikasi berdasarkan sistem online Kemendiknas sebanyak 1.249.
Ini berarti masih terdapat 24 guru di Samarinda yang bakal tereliminasi dari daftar guru bersertifikasi 2012.
"Kami sendiri belum tahu persis, apakah peserta uji kompetensi sertifikasi guru yang jumlahnya mencapai 1.240 orang itu semuanya lulus atau tidak, karena yang menentukan kelulusannya dari pusat," katanya.
Setelah nanti ada pengumuman lulus dari uji kompetensi, lanjutnya, maka proses selanjutnya yang juga merupakan proses akhir adalah, peserta yang lulus uji kompetensi wajib mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Jika guru tersebut dinyatakan lulus dalam PLPG, Kemendiknas kemudian menyatakan guru tersebut bersertifikasi sehingga akan mendapat gaji dan tunjangan lebih tinggi dari pada yang belum bersertifikasi.
Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi antara lain, memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
Syarat lainnya adalah sudah menjadi guru ketika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan pada 30 Desember 2005.
Kemudian, pada 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Selanjutnya, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV, apabila pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun, golongan IV/a, atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan IV/a. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012