Menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim pembahas Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) hingga kini terus berupaya menuntaskan target kerja menghasilkan Perda yang berkualitas.
 

Ketua Pansus RPPLH Sarkowi V Zahry kepada awak media di Samarinda, mengatakan bahwa pembahasan Perda juga mengacu pada surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11/2016 tentang Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ia menambahkan bahwa RPPLH provinsi juga digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RPPLH kabupaten/kota.

"Hasil studi banding ke beberapa daerah memang beberapa daerah belum ada Perda ini. Namun, banyak daerah lain sudah banyak yang menyiapkan dokumen, namun ternyata ada regulasi baru yang muncul. Maka mereka terpaksa menunda kelanjutannya untuk menyesuaikan dengan aturan baru Menteri Lingkungan Hidup,” jelas Sarkowi.

Logo-DPRD Kaltim (Dok Antaranews Kaltim)

Ia mencontohkan, seperti Provinsi Bali dokumen sudah lengkap tapi belum dalam bentuk perda. Sementara saat berkunjung ke Sulawesi Selatan, pihaknya memuji Kalimantan Timur yang lebih cepat dan maju dalam menyusun perda ini.

"Malah mereka berencana akan berkunjung ke Kaltim untuk mempelajari perda perlindungan lingkungan yang sedang dibahas oleh Kaltim. Begitu pula Jawa Timur dan Jawa Barat juga menilai hal yang sama terhadap Kaltim,” tegasnya . 

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019