Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengutamakan pelayanan penerbitan KTP elektronik kepada warga yang masih memegang KTP SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) karena terbatasnya persediaan blanko KTP elektronik.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto saat ditemui, Senin mengatakan, instansinya membatasi pelayanan penerbitan KTP elektronik hingga jumlah blanko kembali normal.

"Saat ini penerbitan KTP elektronik diutamakan hanya untuk warga yang masih memegang KTP SIAK, karena persediaan blanko KTP elektronik minim" ujarnya.

Pengutamaan pelayanan penerbitan KTP elektronik kepada warga yang masih memegang KTP SIAK karena persediaan blanko KTP elektronik sangat sedikit.

"Persediaan blanko KTP elektronik yang ada di Disdukcapil tidak mencukupi untuk menerbitkan KTP elektronik semua warga pemohon," ujarnya.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara hanya mendapatkan persediaan blanko KTP elektronik sebanyak 500 keping dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Sementara untuk mengambil blanko KTP elektronik ke Kemendagri, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara bergantung kepada kabupaten/kota lain karena keterbatasan anggaran.

Selain warga yang baru melakukan perekaman data KTP elektronik  menurut Suyanto, penerbitan KTP elektroniknya ditunda sampai pengiriman persediaan blanko berikutnya.

"Untuk warga yang mengurus pergantian identitas seperti alamat dan status tidak akan diterbitkan atau dicetak KTP elektroniknya, tapi dibuatkan surat keterangan (suket) pengganti sementara KTP elektronik," katanya.

Persediaan blanko KTP elektronik yang ada sangat terbatas, sementara permintaan layanan KTP elektronik setiap harinya sangat banyak.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengeluarkan sedikitnya 700 suket pengganti sementara KTP elektronik.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019