Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mencatat sepanjang 2019 menangani sebanyak 112 perkara pidana umum hasil pelimpahan dari kepolisian setempat.

"Sebanyak 111 kasus pidana umum sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Penajam," kata Kasi Pidana Umum atau Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, Arif Subekti ketika ditemui, Jumat.

"Dari 111 penuntutan perkara pidana umum itu ada beberapa kasus yang dilimpahkan pada 2018, tapi proses persidangannya belum selesai," jelasnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP sepanjang Januari hingga Juli 2019, terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perlindungan ibu dan anak, serta kasus pidana umum lainnya.

"Kasus yang sudah lengkap berkasnya dilanjutkan ke tahap persidangan atau penuntutan, sisanya masih berstatus SPDP atau dalam proses melengkapi berkas perkara dan ditindaklanjuti," ujar Arif Subekti.

Dari jumlah perkara pidana umum yang disidangkan tersebut sebanyak 91 telah putus (vonis) dan ada yang masih proses sidang.

Kasus pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut Arif Subekti, sudah berkekuatan hukum tetap.

Dari 112 SPDP perkara pidana umum yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, paling banyak peredaran dan penyalahgunaan narkoba sebanyak 47 kasus, pencurian 21 perkara serta perlindungan ibu dan anak 10 kasus.

"Tuntutan hukuman pada kasus pidana umum itu beragam, tuntutan paling tinggi 10 tahun dan paling rendah lima tahun penjara," ujar Arif Subekti.

Perkara pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara kemungkinan masih bisa bertambah hingga akhir 2019.

"Kasus pidana umum itu bisa saja bertambah karena masih menyisakan lima bulan lagi, jadi jumlah perkara pidana umum yang disidangkan nanti diketahui akhir 2019," ucap Arif Subekti.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019