Pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dinyatakan lolos seleksi pada lelang jabatan pimpinan tinggi pratama masih menunggu persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.
"12 nama dari 31 peserta yang mengikuti lelang jabatan eselon II telah diserahkan kepada KASN pada pekan lalu," jelas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso ketika ditemui, Selasa.
"Saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari KASN, kemudian diserahkan kepada kepala daerah untuk pelantikan pejabat itu," ujarnya.
12 peserta lelang jabatan secara terbuka tersebut menurut dia, ditetapkan panitia seleksi dapat direkomendasikan untuk mengisi pejabat definitif pada empat jabatan eselon II yang kosong.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu persetujuan dari KASN untuk melantik pejabat hasil seleksi terbuka atau lelang jabatan tersebut.
"Kami optimistis persetujuan dari KASN menyangkut pelantikan pejabat yang dinyatakan lolos seleksi lelang jabatan pimpinan tinggi pratama itu, akan dikeluarkan pekan ini," ucap Surodal Santoso.
Sesuai mekanisme lanjut Surodal Santoso, pengisian jabatan kepala dinas menjadi kewenangan bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian, yang terlebih dahulu disetujui KASN serta Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Jumlah peserta seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk mengisi jabatan definitif eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 31 orang, namun satu peserta dinyatakan gugur karena tidak mengikuti penulisan makalah
Setelah 30 peserta menjalani serangkaian uji kompetensi jabatan, panitia seleksi menetapkan 12 peserta dapat direkomendasikan untuk mengisi empat jabatan kepala dinas yang hingga kini masih kosong.
Ke-12 nama peserta hasil lelang jabatan secara terbuka yang direkomendasikan kepada KASN tersebut untuk mengisi jabatan definitif Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perikanan, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"12 nama dari 31 peserta yang mengikuti lelang jabatan eselon II telah diserahkan kepada KASN pada pekan lalu," jelas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso ketika ditemui, Selasa.
"Saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari KASN, kemudian diserahkan kepada kepala daerah untuk pelantikan pejabat itu," ujarnya.
12 peserta lelang jabatan secara terbuka tersebut menurut dia, ditetapkan panitia seleksi dapat direkomendasikan untuk mengisi pejabat definitif pada empat jabatan eselon II yang kosong.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu persetujuan dari KASN untuk melantik pejabat hasil seleksi terbuka atau lelang jabatan tersebut.
"Kami optimistis persetujuan dari KASN menyangkut pelantikan pejabat yang dinyatakan lolos seleksi lelang jabatan pimpinan tinggi pratama itu, akan dikeluarkan pekan ini," ucap Surodal Santoso.
Sesuai mekanisme lanjut Surodal Santoso, pengisian jabatan kepala dinas menjadi kewenangan bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian, yang terlebih dahulu disetujui KASN serta Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Jumlah peserta seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk mengisi jabatan definitif eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 31 orang, namun satu peserta dinyatakan gugur karena tidak mengikuti penulisan makalah
Setelah 30 peserta menjalani serangkaian uji kompetensi jabatan, panitia seleksi menetapkan 12 peserta dapat direkomendasikan untuk mengisi empat jabatan kepala dinas yang hingga kini masih kosong.
Ke-12 nama peserta hasil lelang jabatan secara terbuka yang direkomendasikan kepada KASN tersebut untuk mengisi jabatan definitif Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perikanan, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019