Setelah sempat tertunda cukup lama, Sekretaris Provinsi Kaltim hasil seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Kaltim beberapa waktu lalu akhirnya resmi dilantik.

Abdullah Sani nama Sekprov Kaltim yang ditetapkan menjadi Sekprov Kaltim berdasarkan Keppres No 133/TPA 2019 tetanggal 2 November 2018 tentang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Kaltim.

Pelantikan dilakukan Mendagri RI, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Selasa (16/7) siang dengan disaksikan unsur pimpinan dan forum koordinasi pimpinan daerah Kaltim.

Dikatakan Mendagri Tjahjo Kumolo bahwa pelaksanaan pelantikan tidak mengacu aturan khusus. "Tugas saya menjaga kewibawaan pusat. Kewibawaan presiden, wakil presiden, dan lembaga-lembaga terkait yang menetapkan Keppresnya sudah ada sehingga harus dilantik," tegasnya.

Menurut dia tidak mungkin pusat memilih dan melantik tiga nama yang diusulkan daerah, semua punya kekuatan dan kewenangan sama hasilnya kemudian dibahas dan ditetapkan dipilih salah satu dari berbagai kriteria yang ada.

Dia mengaku ketiga nama yang diusulkan Pemprov Kaltim semuanya orang Kaltim dan clean and clear. "Karena harus dipilih salah satu, ya udah dipilih tidak ada rangking satu, dua, atau tiga," sambungnya.

Menurut dia, kondisi ini baru sekali  terjadi dalam sejarah gubernur tidak mau melantik karena menganggap penetapannya tidak ada dasar.

Dia berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan hanya sekali terjadi karenanya dia mengambil tindakan tegas segera melantik sekprov yang telah ditetapkan melalui Keppres tersebut .

Tentunya melalui mekanisme setelah Kemendagri melayangkan 3 surat ke Pemprov Kaltim dan tidak mendapat tanggapan malah minta ubah keppresnya.

"Presiden sudah teken saya harus menjaga wibawa harga diri presiden. Kalau pak gubernur mau marah, marahlah pada saya. Tapi jangan melecehkan hasil ini. Kewajiban kepala daerah melaksanakan UU," tegasnya.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019