Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menyosialisasikan fatwa haram terkait perayaan "Valentine Day" atau Hari Kasih Sayang.

"Melalui media massa kami kembali mengingatkan kepada generasi muda tentang fatwa haram perayaan Valentine Day hari ini (14/2)," kata Ketua MUI Samarinda, KH. Zaini Naim di Samarinda, Selasa.

Ia mengatakan bahwa sosialisasi itu terkait terbitnya fatwa haram perayaan Valentine yang disepakati MUI se-Kalimantan pada 17 Desember 2011 lalu di Pontianak, Kalimantan Barat.

"MUI se-Kalimantan telah mengeluarkan fatwa haram perayaan valentine No.01/rakorda/V/2011 pada 17 Desember 2011. Fatwa tersebut telah kami sosialisasikan kepada sejumlah hotel di Samarinda," kata Zaini Naim yang juga sebagai Ketua Fatwa MUI se-Kalimantan.

Fatwa haram itu berdasarkan pertimbangan bahwa perayaan hari Valentine lebih banyak sisi negatifnya dibanding sisi positif.

MUI berpendapat, perayaan valentine itu tidak sesuai budaya bangsa Indonesia dan jauh dari norma agama.

"Apalagi, pemahaman hari Valentine yang berkembang saat ini, yakni kasih sayang kepada dua orang berlainan jenis. Sisi positif dari valentine itu jika dilakukan dengan aksi donor darah dalam rangka menunjukkan rasa kasih sayang kepada manusia," katanya.

Pada perayaan Valentine, ujarnya pihak hotel biasanya menyiapkan pelayanan khusus sehingga hal tersebut rentan menimbulkan perbuatan maksiat.

"Kami telah mengirimkan surat kepada seluruh pengelola hotel di Samarinda terkait fatwa haram tersebut dan sejauh ini ada dampaknya sebab saat ini tidak semua hotel menyiapkan fasilitas khusus pada perayaan valentine hari ini," ungkap Zaini naim.

Sosialisasi fatwa haram tentang perayaan Valentine itu juga akan dilakukan MUI ke sejumlah sekolah.

"Fatwa haram terkait perayaan Hari Valentine ini juga akan kami sosialisasikan kepada setiap sekolah," ujarnya.

MUI hanya bisa mengimbau tetapi yang terpenting adalah peran masyarakat khususnya orang tua dan guru untuk memberikan pemahaman bahwa perayaan valentine tersebut tidak sesuai dengan budaya dan norma agama.

"MUI bukan tidak setuju dengan budaya luar tetapi jika hal itu tidak bertentangan dengan syariat Islam dan dampak positifnya jauh lebih besar, maka akan kami dukung," kata Zaini Naim. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012