Putusan sela perkara pemalsuan surat keterangan kepemilikan tanah dikuasai negara yang menjerat mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Suyanto akan digelar Kamis (4/7).
"Kami memutuskan sidang dilanjutkan Kamis (4/7) dengan agenda penyampaian putusan sela," kata Kepala Pengadilan Negeri atau PN Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Anteng Supriyo ketika ditemui, Selasa.
Majelis hakim PN Penajam memutuskan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan penasehat hukum Suyanto, serta tanggapan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.
"Eksepsi dan tanggapan jaksa sudah didengar hakim, sidang selanjutnya mejelis hakim akan menentukan sikap dan bentuk putusan sela," jelas Anteng Supriyo.
Putusan sela tersebut akan menentukan nasib Suyanto di persidangan, apabila hakim menerima eksepsi penasehat hukum kasus akan ditinjau ulang. Sebaliknya apabila hakim menolak eksepsi Suyanto, sidang akan berlanjut ke pemeriksaan saksi.
Suyanto didakwa menandatangai 48 surat kesaksian penguasaan tanah negara di atas lahan PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) yang memiliki sertifikat HGU atau hak guna usaha berlokasi di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam pada 2010.
Dengan tidak dilakukan pengukuran tanah, Suyanto yang pada saat itu menjabat sebagai Camat Penajam menandatangani surat pernyataan penguasaan tanah negara tersebut dan dipergunakan Rahling serta warga lainnya untuk mengakui dan mengusai tanah milik PT KMS.
Sesuai hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, bahwa isi surat tidak sesuai dengan sebenarnya atau merupakan surat palsu yang dapat merugikan pihak lain.
Perbuatan Suyanto tersebut diancam pidana pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP menyangkut pemalsuan surat dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.
Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum Suyanto mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang menyatakan surat dakwaan didasarkan pasal undang-undang yang tidak tepat, seharusnya didakwa dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Nota keberatan tim penasehat umum Suyanto itu ditolak atau tidak diterima oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara dan meminta pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"Kami memutuskan sidang dilanjutkan Kamis (4/7) dengan agenda penyampaian putusan sela," kata Kepala Pengadilan Negeri atau PN Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Anteng Supriyo ketika ditemui, Selasa.
Majelis hakim PN Penajam memutuskan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan penasehat hukum Suyanto, serta tanggapan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.
"Eksepsi dan tanggapan jaksa sudah didengar hakim, sidang selanjutnya mejelis hakim akan menentukan sikap dan bentuk putusan sela," jelas Anteng Supriyo.
Putusan sela tersebut akan menentukan nasib Suyanto di persidangan, apabila hakim menerima eksepsi penasehat hukum kasus akan ditinjau ulang. Sebaliknya apabila hakim menolak eksepsi Suyanto, sidang akan berlanjut ke pemeriksaan saksi.
Suyanto didakwa menandatangai 48 surat kesaksian penguasaan tanah negara di atas lahan PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) yang memiliki sertifikat HGU atau hak guna usaha berlokasi di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam pada 2010.
Dengan tidak dilakukan pengukuran tanah, Suyanto yang pada saat itu menjabat sebagai Camat Penajam menandatangani surat pernyataan penguasaan tanah negara tersebut dan dipergunakan Rahling serta warga lainnya untuk mengakui dan mengusai tanah milik PT KMS.
Sesuai hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, bahwa isi surat tidak sesuai dengan sebenarnya atau merupakan surat palsu yang dapat merugikan pihak lain.
Perbuatan Suyanto tersebut diancam pidana pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP menyangkut pemalsuan surat dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.
Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum Suyanto mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang menyatakan surat dakwaan didasarkan pasal undang-undang yang tidak tepat, seharusnya didakwa dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Nota keberatan tim penasehat umum Suyanto itu ditolak atau tidak diterima oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara dan meminta pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019