Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menyatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur hingga Mei 2019 tercatat sebanyak 16 kasus, lebih tinggi dibanding sepanjang 2018 dan 2017.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara, Reviana Noor saat ditemui di Penajam, Senin, mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

"Pada 2017, dilaporkan sebanyak enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta 11 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilaporkan terjadi sepanjang 2018," jelasnya.

"Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Penajam Paser Utara cenderung meningkat setiap tahunnya," katanya.

Menurut dia, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Penajam Paser Utara seperti fenomena gunung es, karena hanya sebagian kecil yang terungkap dan dilaporkan oleh masyarakat atau korban.

"Kebanyakan korban maupun keluarga korban masih beranggapan masalah itu aib atau malu untuk melaporkan, sehingga banyak kasus yang tidak terungkap," katanya.

Selain itu, katanya,, dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak menjamin pelayanan pengobatan serta perawatan pasien korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pasien korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, katanya, bukan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BJPS Kesehatan melainkan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dialokasikan untuk Rumah Sakit Umum Dearah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.

"Selama ini jika ada pasien korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dirujuk ke RSUD Kanujoso Djatiwibowo dan biaya pengobatan serta perawatan gratis, menggunakan anggaran pemerintah provinsi," katanya.

Namun setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tidak menganggarkan kembali untuk pengobatan dan perawatan pasien kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tambahnya, pembiayaan dibebankan kepada kabupaten/kota masing-masing.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyusun peraturan kepala daerah yang mengatur pembiyaan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari biaya dokter, visum, pengobatan dan perawatan, serta lainnya ditanggung pemerintah kabupaten setempat, demikian Reviana Noor.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019