Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim menyatakan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun 2019 pada SMA/SMK sederajat berjalan lancar dan tidak menemui kendala yang cukup berarti di lapangan.
 

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Jhoni Topan, di Samarinda, Senin, mengatakan pada PPDB tahun 2018 lalu sempat mengalami penundaan dikarenakan ada kesalahan teknologi informasi (TI), akan tetapi tahun ini semua kendala telah diantisipasi dengan sebaik- baiknya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan PPDB pemda mengacu kepada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

"Jalur penerimaan cuma tiga, yaitu jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Tahun ini lebih transparan lagi karena hasil akan ditayangkan sehingga masyarakat bisa mengecek juga di online,” ucap Jhoni.

Dia menambahkan, berbeda dengan tahun sebelumnya pada PPDB kali ini penggunaan surat keterangan miskin sudah tak diperkenankan lagi.

Akan tetapi warga kurang mampu bisa menggunakan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Pra Sejahtera sebagai salah satu persyaratan.

Tak hanya itu, transparansi kuota siswa baru juga wajib dibuka ke publik karena sekolah wajib membuka berapa kebutuhan murid dan berapa yang sudah dinyatakan memenuhi syarat dan di update secara berkala .

"Tidak ada 'blank spot', tidak boleh ada anak yang tidak sekolah karena tak dapat zonasi. Jadi sekolah bisa saling berkomunikasi dari yang negeri hingga ke swasta," katanya.
 

Logo-DPRD Kaltim (Dok Antaranews Kaltim)

Diakui Jhoni, memang belum meratanya infrastruktur sekolah menjadi perhatian, untuk itu pihaknya, mengupayakan pembangunan dan perbaikan infrastruktur sekolah-sekolah termasuk penambahan ruang kelas.

Untuk tahapannya sendiri, pihaknya menyebut PPDB dimulai dari pra pendaftaran 24-28 Juni, pendaftaran 1-5 Juli, dan pengumuman 8 Juli 2019. SMA terbagi tiga zona di Samarinda, yakni zona satu SMA 2, SMA 9, SMA 10, SMA 11,SMA 12 dan SMA 13. Zona dua SMA 1,SMA 3, SMA 8, SMA 14 dan SMA 16. Zona tiga mencangkup seluruh Samarinda seberang.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menambahkan bahwa Dewan juga akan mengontrol pelaksanaan PBDB tahun ini agar lancar dan meminimalisiasrpersoalan seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Alasanya, pada setiap PPDB komisi IV banyak mendapat laporan dari masyarakat khususnya para orang tua tentang sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru setiap tahunnya selalu menimbulkan persoalan karena para orangtua kesulitan dalam menyekolahkan anaknya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Disdikbud khususnya tim PPDB Kaltim untuk melakukan evaluasi zonasi wilayah mengingat mengantisipasi kemungkinan adanya kesalahan teknis.

"Masih ada yang mengeluhkan bahwa ditolak disuatu sekolah padahal letaknya dekat dengan tempat tinggal mereka, ini jangan sampai terjadi lagi,” katanya.
 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019