Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, HM Zaini Naim, mendesak pemerintah daerah setempat segera menutup seluruh kegiatan perusahaan tambang batu bara yang terbukti merusak lingkungan hidup.

"Dampak tambang batu bara di Samarinda tidak hanya menyebabkan beberapa anak tewas tenggelam di kolam bekas galian tambang tetapi juga telah menyebabkan bencana banjir. Jadi, kami meminta pemerintah segera menutup semua tambang yang telah merusak lingkungan," kata Ketua MUI Kota Samarinda, HM. Zaini Naim di Samarinda, Jumat malam.

Terus meningkatkan sejumlah kasus akibat kegiatan perusahaan batu bara di Kota Tepian, misalnya banjir, longsor serta beberapa anak tewas di kolam galian tambang, maka MUI Samarinda, hari ini (20/1) mengeluarkan fatwa haram bagi perusahaan yang mengabaikan lingkungan serta keselamatan warga setempat.

Ketua MUI Samarinda menegaskan bahwa fatwa haram tambang perusak lingkungan tersebut diputuskan karena bukan saja berdampak luas bagi ekologis namun juga sudah membahayakan keselamatan warga sekitarnya.

"Pada pertemuan ulama se-Kalimantan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 2006 silam, telah diputuskan fatwa haram terkait kegiatan penambangan, termasuk pembalakan liar (illegal logging)," ujar Zaini Naim.

Selain kegiatan penambangan batu bara, MUI juga kata Zaini Naim mengharamkan uang dari hasil tambang perusak lingkungan tersebut.

"Semua kegiatan dan penghasilan dari aktivitas tambang yang merusak lingkungan itu tidak sah dan dan haram hukumnya. Jadi, apa yang menjadi kekhawatiran ulama selama bertahun-tahun sudah terjadi sehingga upaya yang harus dilakukan saat ini yakni melakukan penghentian aktivitas penambangan batu bara di Samarinda," kata Zaini Naim.

MUI Samarinda juga mempertanyakan dana jaminan reklamasi yang selama ini disetorkan perusahaan tambang batu bara namun masih banyak kolam bekas galian tambang yang tidak direklamasi.

"Selain mengeluarkan fatwa haram, MUI juga mendesak aparat berwenang untuk memproses secara hukum perusahaan tambang yang telah menyebabkan terjadinya kerusakan dan bencana," kata Zaini Naim.

MUI Samarinda mendukung rencana aksi kelompok masyarakat yang akan menggugat Pemkot Samarinda.

Pemkot Samarinda selama ini dianggap lemah dalam melakukan pengawasan, khususnya terkait kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi (kegiatan penutupan kolam bekas penambangan).

"Sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan tidak tidak bertentangan dengan norma hukum, yakni turun ke jalan atau mengumpulkan tanda tangan, kami akan mendukung setiap suara masyarakat termausk dengan melakukan `class action` (aksi kelompok masyarakat) tersebut," kata Zaini Naim. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012